Berapa Gaji Manajer Kopdes? Purbaya Tepis Isu Rp16 Juta: Kegedean, Pasti Enggak Segitu

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang beredar di media sosial terkait nominal gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) yang disebut-sebut mencapai Rp16 juta per bulan. 

Purbaya menegaskan bahwa angka tersebut tidak benar dan dinilai terlalu besar.

"Kalau 16 juta pasti salah, kegedean kayanya. Saya dengar UMP UMP lebih sedikit aja masih ketinggian. Tapi saya enggak tahu angka yang terakhir berapa, tapi enggak sampai segitulah,"katanya kepada wartawan di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Agustus 2026.

Bendahara negara ini menyampaikan, sampai saat ini belum menerima anggaran pasti untuk Kopdes ini. Namun, ia memastikan tidak akan menyetujui jika angkanya seperti yang diisukan.

BACA JUGA:Menkop Usul Tambang dan Sawit Dikelola Koperasi Besar, Bukan Kopdes Merah Putih

"Jadi kita belum lihat anggarannya, tapi enggak sampai segitu pasti. Kalau segitu ya kita enggak setujuin aja, selesai," tegasnya.

Lebih lanjut, terkait penetapan gaji manajer Kopdes, Purbaya masih menunggu kepastian berkas anggaran resmi.

"Sementara itu, tapi saya belum lihat anggarannya. Saya tunggu nanti seperti apa," pungkasnya.

BACA JUGA:Permudah Layanan Kesehatan LANURI, BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama dengan Kopdes Merah Putih

Perlu diketahui, Informasi mengenai nominal gaji manajer Kopdes yang disebut-sebut mencapai Rp16 juta per bulan beredar di media sosial.

Angka itu disebut mencakup gaji pokok Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, uang makan Rp1 juta, serta tunjangan kesehatan Rp750 ribu.

Namun, hingga kini, belum ada pengumuman pemerintah resmi terkait besaran gaji manajer Kopdes.

BACA JUGA:Beredar Gaji Manajer Kopdes 2 Digit Ditransfer ke Rekening, Dibandingkan dengan Gaji Guru dan Dosen

Slip gaji yang diduga milik seorang Manajer Koperasi Desa (Kopdes) tengah ramai beredar di media sosial dan memicu perhatian publik. 

Angka tersebut merupakan pendapatan kotor sebelum dipotong BPJS dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sambut HUT ke-18 Ri, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Stadion Pakansari Bogor
• 10 jam lalu
0
thumb
Keluarga Ungkap Balita yang Ditabrak di Bone, Masih Sempat Meminta Air Sebelum Meninggal
• 6 jam lalu
0
thumb
Praperadilan Dokter Tifa Guncang Sidang Pokok Perkara di PN Jaktim
• 20 jam lalu
0
thumb
KAI tak Izinkan Warga Menteng Gunakan Lahan untuk Liga Aspal, Pramono Ambil Langkah
• 19 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Ungkap Alasan Pakai Pengacara untuk Komunikasi dengan Sarwendah, Akui Sudah Trauma
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.