jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyoroti adanya perbedaan perlakuan saat dirinya ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dibandingkan dengan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8).
BACA JUGA: SETARA Institute Mengkritik Kejagung Soal Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dorong KPK Ambil Alih
“Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses ini, tidak ada itu yang namanya tanpa rompi atau borgol,” kata Nadiem.
Menurut dia, saat pertama kali ditahan, dirinya langsung diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia juga mengaku tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada media.
BACA JUGA: Pengamat: Penguntitan & Penggeledahan Aset Eks Jampidsus Cerminkan Celah Kontra-Intelijen Kejagung
“Bukan hanya diborgol dan mengenakan rompi, kami juga tidak diperbolehkan melakukan doorstop. Kami langsung ditahan tanpa adanya bukti yang jelas dan tidak ditemukan aliran dana apa pun,” ujarnya.
Nadiem menilai publik dapat menilai adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum. Ia berharap seluruh proses hukum dapat dijalankan secara adil dan tanpa perlakuan yang berbeda terhadap setiap pihak.
BACA JUGA: Ini Alasan Kejagung Belum Ungkap Pemilik 74 Kg Emas di Rumah Eks Jampidsus Febrie
Saat ini, Nadiem masih menempuh upaya hukum melalui banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Jampidsus Febrie Ajukan Dua Praperadilan, Ini yang Digugat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga





Komentar (0)