OJK Wajibkan Pindar Sampaikan Data Transaksi Pendanaan

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu.

Penyampaian data tersebut dilakukan melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK. Sejalan dengan hal ini, penyelenggara pindar juga berkewajiban menyampaikan data transaksi pendanaan kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan, penerbitan aturan tersebut sebagai bagian dari penguatan regulasi industri pindar melalui penyelenggaraan sistem pelaporan yang andal, komprehensif dan terintegrasi.

Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.

“Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat dan berbasis risiko,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.

Selain memperkuat mekanisme pelaporan, POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.

Penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.

Baca Juga :

OJK Catat Pembiayaan Pinjol Tumbuh 25,88% Jadi Rp105,14 Triliun


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Upaya penguatan tata kelola pindar Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, POJK 8/2026 mewajibkan setiap penyelenggara pindar untuk menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan serta memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana.

Kemudian, POJK juga mewajibkan penyelenggara pindar untuk melakukan audit internal atas pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala, serta menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan.

Menurut OJK, POJK ini memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang penyelenggara maupun asosiasi pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK 8/2026. Penerapan sanksi dimaksudkan untuk mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem pindar.

OJK menyatakan bahwa ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sekolah Rakyat Terintegrasi di Kabupaten Bandung Mulai Beroperasi, Tampung 560 Siswa
• 8 jam lalu
0
thumb
Menyikapi Sepinya SD Negeri: Antara Merger Sekolah dan Meningkatkan Mutu
• 9 jam lalu
0
thumb
BPS Sebut Jumlah Orang Terserap Pasar Kerja Meningkat di Mei 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
GIIAS 2026: Motor Listrik Asal Surabaya Kupprum NOMAD Resmi Meluncur, Dibanderol Rp70 Juta
• 59 menit lalu
0
thumb
Medan Terjal Hambat Pemadaman Kebakaran, BNPB Kerahkan Helikopter ke Gunung Bromo
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.