Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah Joko Widodo. Langkah hukum ini disebut mengikuti jejak yang sebelumnya pernah diambil oleh Roy Suryo dalam kasus serupa.
Gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan serta prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik. Kuasa hukum Dokter Tifa, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa upaya ini merupakan hak konstitusional kliennya untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Surat panggilan untuk praperadilan di Jakarta Selatan sudah kami terima untuk hari Rabu, 12 Agustus 2026. Kami ingin menguji prosesnya, terutama terkait norma hukum yang digunakan penyidik," kata Aziz Yanuar dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Rabu, 5 Agustus 2026.
Aziz menjelaskan, poin keberatan pihaknya terletak pada penerapan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE. Menurutnya, pernyataan Dokter Tifa mengenai ijazah tersebut adalah hasil penelitian ilmiah terhadap objek benda (ijazah), bukan serangan personal atau fitnah terhadap individu.
“Dalam dakwaan tidak ada Dokter Tifa menyebut Pak Jokowi melakukan pemalsuan secara aktif. Yang dikatakan adalah ijazah itu (objeknya) palsu. Ini adalah ranah diskusi ilmiah, namun penyidik justru membangun norma baru seolah perbuatan pasif ini adalah pidana,” tambah Aziz.
Baca Juga :
Roy Suryo Gugat Pencekalan ke Luar Negeri Lewat Praperadilan KeempatLangkah praperadilan ini mendapat tanggapan kritis dari pihak pendukung Presiden Jokowi. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai gugatan praperadilan Dokter Tifa hanya akan menunda jalannya sidang pokok perkara yang sebenarnya sangat dinanti oleh publik dan Presiden sendiri.
Ade membandingkan langkah ini dengan apa yang terjadi pada persidangan Roy Suryo sebelumnya. "Dalam putusan Mas Roy Suryo, hakim menyatakan ada upaya mengulur-ulur waktu dengan menggunakan KUHAP yang tidak sebagaimana mestinya. Sekarang Dokter Tifa menempuh langkah yang mirip," kata Ade.
Menurut Ade, pihak Presiden Jokowi justru ingin kasus ini segera masuk ke pokok perkara agar pembuktian mengenai keaslian ijazah bisa dilakukan secara transparan melalui saksi-saksi fakta di persidangan.
"Pak Jokowi sangat ingin membuktikan bahwa tudingan itu salah. Beliau ingin martabatnya kembali lewat sidang pokok perkara, bukan lewat perdebatan prosedur di praperadilan," tegasnya. Jadwal Persidangan
Berdasarkan jadwal yang diterima tim hukum, sidang praperadilan Dokter Tifa akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, sidang untuk pokok perkara dijadwalkan akan menyusul satu hari setelahnya, yakni pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Publik kini menanti apakah gugatan praperadilan ini akan diterima atau justru memperkuat posisi jaksa untuk melanjutkan penuntutan ke tahap pembuktian ijazah.





Komentar (0)