Hakim Tetapkan 4 Saksi dan 1 Ahli untuk Diperiksa Ulang di Sidang Banding Nadiem

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat orang saksi dan satu ahli untuk kembali diperiksa dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Total lima orang tersebut dikabulkan dari 14 saksi dan tiga ahli yang diajukan kubu Nadiem Anwar Makarim melalui kuasa hukumnya dalam memori banding.

"Itu ketetapan Majelis untuk diperiksa lagi, ada lima orang saksi. Empat saksi dari fakta, yang satu adalah merupakan ahli," ujar Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga :
Nadiem Singgung Ada Tekanan di Balik Vonis Kasus Chromebook: Sepertinya Putusan Awal Bebas

Mereka di antaranya Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo, Raden Ajeng Koesoemohadiyani; mantan Direktur Keuangan PT Gojek Indonesia, Kevin Bryan Aluwi; Ketua Pokja Pemilihan untuk katalog peralatan elektronik perkantoran tahun 2020, Dwi Satriyanto; Direktur Product dan Solution PT Acer Indonesia, Riko Gunawan; serta Ahli Akuntansi Forensik Mohamad Mahsun.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TNI gelar bakti sosial dan kesehatan usai latihan trimatra di Lingga
• 7 jam lalu
0
thumb
Cara Mengenali Orang Berkelas dari Hal yang Tidak Akan Diceritakan ke Publik
• 3 jam lalu
0
thumb
Anehnya Penelitian Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Ijazah Jokowi, Hakim Tinggi: Hanya Fotokopi Kok...
• 22 jam lalu
0
thumb
Menko Polkam Pastikan Indonesia Aman: Masih Dalam Kendali Kita
• 9 jam lalu
0
thumb
Anak Diduga Tewas Tertembak Senpi Suami Polisi, Ibu di Medan Histeris Minta Presiden Prabowo Usut Kejanggalan
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.