HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Tragedi terbakarnya KMP Mutiara Sentosa II meninggalkan duka bagi banyak pihak.
Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady menyampaikan duka mendalam atas tragedi ini, khususnya bagi korban yang harus kehilangan nyawa. Dia berharap, rentetan kejadian ini bisa menjadi pelajaran dan evaluasi bersama, terkait perlunya mengutamakan keselamatan penumpang.
Itu sebabnya, pihaknya mendorong perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Kata dia, Permen ini membuka celah saling lempar tanggung jawab, karena bertentangan dengan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 66 Tahun 2024.
Kata dia, di dalam Permenhub 28 tersebut mencantumkan, penerbitan SPB hanya merujuk pada Master Sailing Declaration. Ini merupakan dokumen yang ditandatangani oleh nahkoda kapal dan KSOP tidak diwajibkan untuk mengecek kondisi armada.
”Ini kan menjadi celah, karena di Permen itu KSOP boleh menerbitkan SPB setelah menerima dokumen itu dan itu hanya ditandatangani oleh nahkoda. Sedangkan dalam UU nomor 66 tahun 2024, kewenangan KSOP itu menjamin keselamatan berlayar. Jadi ini sudah tidak berkesesuaian,” ujarnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua Fraksi GolKar DPR RI itu menyampaikan, dalam UU Nomor 66 Tahun 2024 Pasal 207, fungsi Syahbandar sudah jelas. Mulai dari melaksanakan keselamatan dan keamanan pelayaran, melaksanakan pengawasan, melaksanakan penegakan hukum di bidang pelayaran, juga membantu pelaksanaan pencarian dan pertolongan (SAR) di pelabuhan.
Sementara dalam Pasal 208, tugas Syahbandar adalah mengawasi kelaiklautan kapal, mengawasi keselamatan dan keamanan pelabuhan, mengawasi lalu lintas kapal, mengawasi embarkasi dan debarkasi penumpang, mengawasi kegiatan bongkar muat, alih muat, pemanduan, dan penundaan kapal.
Kemudian Syahbandar juga bertugas mengawasi barang berbahaya (B3), memimpin penanggulangan pencemaran dan kebakaran di pelabuhan, juga mengawasi perlindungan lingkungan maritim.
Sedangkan kewenangan Syahbandar dijelaskan dalam Pasal 209 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tersebut. Itu mulai dengan melakukan pemeriksaan kapal, juga memeriksa dan menyimpan dokumen kapal.
”Tugas Syahbandar juga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), menunda keberangkatan kapal yang tidak memenuhi persyaratan, menahan kapal berdasarkan perintah pengadilan, juga melaksanakan penyidikan sesuai kewenangannya,” ucapnya.
Dia menilai, ada sejumlah catatan terhadap Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan SPB tersebut. Kata dia, kelemahan yang perlu menjadi perhatian adalah pengawasan yang lebih berorientasi administrasi dari pada inspeksi fisik kapal.
”Syahbandar ini kan hanya wajib memverifikasi dokumen. Sedangkan pemeriksaan fisik kapal dilakukan apabila terdapat laporan atau indikasi kapal tidak laik laut, ini kan sebenarnya kelengahan,” jelasnya.
Selain itu, dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 Pasal 12 ayat 2 menyatakan Keabsahan dan kebenaran kelaiklautan dan keamanan kapal yang disampaikan Nahkoda ke dalam Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nakhoda.
“Tanggung jawab nakhoda memang mutlak, tetapi tanggung jawab negara untuk melakukan pengawasan tidak boleh berkurang.”ucapnya
Hamka B. Kady juga menegaskan, sudah banyak kasus kecelakaan laut yang selama ini terjadi. Sehingga, saat ini sudah waktunya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jaminan keselamatan pelayaran. (wid)






Komentar (0)