Rieke Diah Minta Hakim Objektif Putus Perkara Pilot Vidi: Tegakkan Hukum Perwira

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke bersikap objektif dan independen dalam memutus perkara siswa pilot PPI Curug, Vidi Eskafaris Gumilang. Menurut Rieke, proses hukum terhadap Vidi harus didasarkan pada fakta hukum dan teknis penerbangan.

Pernyataan itu disampaikan Rieke menjelang sidang dengan agenda putusan sela yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8).

"Hukum tidak boleh kehilangan akal sehat, apalagi ketika berhadapan dengan fakta teknis kedirgantaraan yang bersifat mutlak," kata Rieke dalam pernyataan sikapnya, Rabu (5/8).

Nilai Dakwaan Bermasalah

Rieke menjelaskan, Vidi merupakan siswa pilot PPI Curug yang sedang menjalani jam terbang akademik. Menurutnya, dalam penerbangan pesawat Piper PA23-250 Aztec, Vidi berada di bawah pengawasan dan instruksi penuh pilot utama atau instruktur.

Ia juga menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerapkan Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Baru terkait dugaan penyertaan tindak pidana memfasilitasi pelarian buron internasional.

Menurut Rieke, dakwaan tersebut mengandung kekeliruan mendasar.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, Rieke menilai dakwaan JPU mengandung kesalahan penerapan hukum yang berpotensi mencederai hak terdakwa untuk memperoleh peradilan yang adil (fair trial).

Menurutnya, terdapat tiga persoalan utama dalam dakwaan tersebut, yakni penerapan pasal penyertaan yang dinilai tidak tepat, pengabaian prinsip lex specialis dalam hukum penerbangan, serta dugaan pelanggaran terhadap prinsip keadilan substantif.

Sampaikan 4 Rekomendasi

Dalam pernyataannya, Rieke menyampaikan empat rekomendasi kepada sejumlah pihak.

Kepada Majelis Hakim PN Merauke, ia meminta hakim bersikap independen dan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Kepada Kementerian Perhubungan melalui PPI Curug, Rieke meminta institusi tersebut memberikan pendampingan hukum dan menghadirkan ahli kedirgantaraan dalam persidangan.

Ia juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan audit terhadap sistem pengawasan keimigrasian di perbatasan udara Merauke.

Selain itu, Rieke meminta Komisi Yudisial mengawasi jalannya persidangan serta mendukung Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi terhadap jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

"Sidang esok hari bukan sekadar mengadili Vidi, melainkan menguji integritas peradilan dan akal sehat bangsa kita. Jangan korbankan siswa pilot muda Indonesia hanya untuk menyelamatkan muka otoritas perbatasan yang terbukti kebobolan. Tegakkan hukum perwira: Bebaskan Vidi, kejar dan hukum aktor intelektual penyelundup yang sebenarnya!" ujar Rieke.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pembalap Muda Asal Sulsel Ananda Zayn Neymar Resmi Perkuat Honda Racing Indonesia
• 9 jam lalu
0
thumb
Komite Parlemen India Beri Tenggat Tiga Hari kepada Mark Zuckerberg untuk Minta Maaf atas Pemblokiran Unggahan Narendra Modi
• 6 jam lalu
0
thumb
Valuasi Saham Bank Dinilai Menarik, Pasar Menanti Katalis
• 21 jam lalu
0
thumb
Mobil Listrik Sudah Murah Tapi Konsumen Masih Ragu, Ternyata Ini Biang Keroknya
• 2 jam lalu
0
thumb
Airlangga Tepis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026 Rapuh, Soroti Ketidakpastian Global
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.