Orang-Orang Kaya China Kini Kalang-Kabut, Hubungi Pengacara-Jual Aset

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: (REUTERS/Tyrone Siu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah China membuat kalangan orang terkaya di negara itu kelabakan setelah menerbitkan aturan baru yang mengenakan pajak terhadap aset yang ditempatkan di offshore trust (dana perwalian di luar negeri). Kebijakan ini memicu para konglomerat bergegas menghubungi pengacara, bank swasta, hingga mempertimbangkan menjual aset demi membayar tagihan pajak.

Mengutip CNBC International, Rabu (5/8/2026) Kementerian Keuangan China bersama otoritas pajak pada 24 Juli lalu menerbitkan aturan yang untuk pertama kalinya secara jelas mengatur perpajakan atas offshore trust yang selama puluhan tahun menjadi instrumen favorit para taipan China untuk menyimpan kekayaan di luar negeri.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 20% pada hampir seluruh tahapan siklus hidup trust. Mulai dari pembentukan, distribusi keuntungan, hingga pembubarannya.


Pilihan Redaksi
  • 2 Presiden Baku Hantam, Hubungan 2 Negara Terancam
  • Geger Sungai Kini Jadi Hamparan Pasir, Muncul Pulau-Tumbuh Rumput
  • Turbulensi Hebat Guncang Pesawat, Penumpang Dievakuasi Kursi Roda
  • AS-Iran Sepakat Buka Selat Hormuz? Trump Siap Umumkan Hari Ini
  • Polisi Gerebek Kantor Pusat Starbucks, Ada Apa?

Selain itu, keluarga yang telah memindahkan aset ke dalam trust sejak awal 2023 diwajibkan melaporkan dan melunasi kewajiban pajaknya paling lambat 22 Oktober 2026. Keterlambatan pelaporan maupun pembayaran dapat dikenai sanksi tambahan.

Kebijakan ini langsung memicu kepanikan di kalangan keluarga kaya China. Terutama yang menggunakan Hong Kong, Singapura, Kepulauan Virgin Britania Raya, dan Kepulauan Cayman sebagai lokasi penyimpanan aset.

"Banyak klien, wali amanat, dan penasihat masih dalam keadaan syok," kata mitra firma hukum Zhong Lun di Hong Kong, Clifford Ng.

Senada dengan Zhong Lun, Chief Operating Officer Dentons Rodyk Singapura, Kia Meng Loh, mengatakan kantornya dibanjiri pertanyaan dari keluarga kaya, perusahaan trust, bank swasta, hingga perusahaan asuransi yang ingin mengetahui apakah mereka terdampak serta berapa besar pajak yang harus dibayar. Menurutnya, sebagian klien bahkan mulai mempertimbangkan menjual aset agar memiliki dana tunai untuk memenuhi kewajiban pajak sebelum tenggat waktu berakhir.

Data KPMG menunjukkan aset yang dikelola melalui trust di Hong Kong mencapai sekitar HK$5,2 triliun atau sekitar Rp 12.006 triliun (kurs Rp 17.800/US$) pada 2023. Lebih dari separuh investasi yang berada dalam trust tersebut berasal dari China daratan dan Hong Kong.

Kebijakan baru ini muncul ketika pemerintah China tengah mencari sumber penerimaan negara baru di tengah lesunya sektor properti yang selama bertahun-tahun menjadi penyumbang utama pendapatan pemerintah daerah. Ekonom Citigroup Xiangrong Yu memperingatkan kewajiban membayar pajak dalam waktu hanya 90 hari dapat memaksa sebagian pemilik trust menjual saham atau aset lainnya untuk memperoleh dana tunai.

Saham-saham di Bursa Hong Kong diperkirakan menjadi salah satu aset yang paling berisiko dilepas karena relatif mudah dicairkan dibandingkan kepemilikan perusahaan tertutup, properti, atau investasi pra-IPO. Meski demikian, sejumlah analis menilai tekanan jual kemungkinan hanya bersifat sementara dan tidak akan memicu kejatuhan besar di pasar saham Hong Kong.

Para ahli hukum juga menegaskan kepemilikan paspor asing tidak otomatis membebaskan seseorang dari kewajiban pajak di China apabila kepentingan ekonomi utamanya masih berada di negara tersebut. Dengan aturan baru ini, offshore trust dinilai masih dapat dimanfaatkan untuk perlindungan aset dan perencanaan warisan keluarga, namun tidak lagi efektif sebagai sarana untuk mengurangi beban pajak.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Nuklir China Makin Perkasa

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bluebird (BIRD) Raih Pendapatan Rp2,97 Triliun hingga Juni 2026, Laba Bersih Tembus Rp324 Miliar
• 22 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Mulai Merekonstruksi Rumah Proklamasi
• 8 jam lalu
0
thumb
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Siang Ini
• 17 jam lalu
0
thumb
Baru Batalkan Serangan, Trump Langsung Dikhianati? Iran Lepas Rudal, Selat Hormuz Memanas!
• 12 jam lalu
0
thumb
Tak Mau Tekor Dagang Lagi dengan Thailand, RI Mau Genjot Ekspor Ini
• 22 menit lalu
0
Berhasil disimpan.