Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan akan mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan permohonan tersebut dijadwalkan didaftarkan pada siang hari melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
"Benar, siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan," kata Febri saat dihubungi kumparan, Rabu (5/8).
Febri menegaskan, langkah praperadilan tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, upaya tersebut merupakan mekanisme hukum untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai ketentuan.
"Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati," ujarnya.
"Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," kata dia.
Berdasarkan undangan yang diterima kumparan, tim advokat Febrie Adriansyah akan mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu (5/8) mulai pukul 13.00 WIB di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.






Komentar (0)