Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria berinisial Z yang mencuri sepeda motor di wilayah Tipar Cakung Barat, Jakarta Timur, dengan modus menyamar sebagai petugas keamanan lingkungan atau hansip.
"Jadi si pelaku ini bermodus dengan mengelabui para warga dengan menyamar sebagai petugas keamanan atau hansip. Nah, dia menelusuri tempat di wilayah Tipar Cakung," kata Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diketahui berasal dari kawasan Penggilingan, Cakung, kemudian beroperasi di wilayah Tipar, Cakung Barat.
Menurut Andre, pelaku memanfaatkan penyamarannya sebagai petugas keamanan untuk membuat keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan. Saat berkeliling, pelaku kemudian melihat sebuah sepeda motor yang sedang terparkir.
Pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk membuka kendaraan sebelum membawanya pergi dari lokasi.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap dua pelaku curanmor penembak warga Jaktim
"Nah dia melihat ada motor yang terparkir yang dikira bisa untuk diamankan, secara langsung dia langsung memasukkan kunci letter T yang tertera di sini, dan langsung membawa kabur motor tersebut," ujar Andre.
Namun, gerak-gerik pelaku saat beraksi diketahui oleh ketua RT dan masyarakat sekitar. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan piket.
Tim piket Reskrim Polsek Cakung langsung bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai aksi pencurian tersebut. Petugas kemudian mengamankan Z dan membawanya ke Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan.
"Jadi setelah itu gerakan si pelaku ini termonitor oleh ketua RT dan masyarakat, jadi langsung kita amankan, tim piket reskrim langsung turun dan langsung membawa ke Polsek," jelas Andre.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu kunci letter T berikut anak kuncinya, dan STNK.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 77 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polisi selidiki penembakan warga yang gagalkan curanmor di Jaktim
Baca juga: Pengemudi ojek ditembak terduga pencuri motor di Matraman Jaktim
"Jadi si pelaku ini bermodus dengan mengelabui para warga dengan menyamar sebagai petugas keamanan atau hansip. Nah, dia menelusuri tempat di wilayah Tipar Cakung," kata Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diketahui berasal dari kawasan Penggilingan, Cakung, kemudian beroperasi di wilayah Tipar, Cakung Barat.
Menurut Andre, pelaku memanfaatkan penyamarannya sebagai petugas keamanan untuk membuat keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan. Saat berkeliling, pelaku kemudian melihat sebuah sepeda motor yang sedang terparkir.
Pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk membuka kendaraan sebelum membawanya pergi dari lokasi.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap dua pelaku curanmor penembak warga Jaktim
"Nah dia melihat ada motor yang terparkir yang dikira bisa untuk diamankan, secara langsung dia langsung memasukkan kunci letter T yang tertera di sini, dan langsung membawa kabur motor tersebut," ujar Andre.
Namun, gerak-gerik pelaku saat beraksi diketahui oleh ketua RT dan masyarakat sekitar. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan piket.
Tim piket Reskrim Polsek Cakung langsung bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai aksi pencurian tersebut. Petugas kemudian mengamankan Z dan membawanya ke Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan.
"Jadi setelah itu gerakan si pelaku ini termonitor oleh ketua RT dan masyarakat, jadi langsung kita amankan, tim piket reskrim langsung turun dan langsung membawa ke Polsek," jelas Andre.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu kunci letter T berikut anak kuncinya, dan STNK.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 77 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polisi selidiki penembakan warga yang gagalkan curanmor di Jaktim
Baca juga: Pengemudi ojek ditembak terduga pencuri motor di Matraman Jaktim





Komentar (0)