Pantau - Pemerintah memperpanjang penerapan pola kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026 setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut selama dua bulan terakhir.
Muhammad Qodari selaku Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI mengatakan, "Oleh karena itu, setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua bulan terakhir, pemerintah memutuskan memperpanjang periode WFH sehari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026."
Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih dinamis dan mampu menjawab perubahan di tingkat nasional, regional, maupun global.
Pemerintah juga menilai perpanjangan WFH mencerminkan komitmen dalam mendorong penghematan konsumsi energi sekaligus meningkatkan efisiensi belanja operasional pemerintah.
WFH Jadi Bagian Pola Kerja Fleksibel ASNMuhammad Qodari menjelaskan penerapan WFH merupakan bagian dari pola kerja fleksibel ASN yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Ketentuan mengenai pola kerja fleksibel tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Muhammad Qodari menegaskan, "Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil."
Pemerintah menegaskan kebijakan WFH tidak hanya memindahkan lokasi bekerja, tetapi juga menjadi upaya membangun budaya kerja yang adaptif dan tetap berfokus pada hasil kerja.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan PenuhPemerintah memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga selama kebijakan WFH diberlakukan.
Unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti mal pelayanan publik, layanan kesehatan, layanan pendidikan, administrasi kependudukan, dan layanan perizinan tetap beroperasi penuh setiap hari kerja.
Muhammad Qodari mengatakan, "Perlu kami tegaskan unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti mall, pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan tetap beroperasi secara penuh setiap hari kerja."
Pengaturan pelaksanaan WFH diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi sesuai karakteristik tugas dan fungsi masing-masing.
Pemerintah menegaskan pengaturan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah juga menerapkan pengendalian perjalanan dinas secara lebih selektif serta mendorong penggunaan transportasi umum oleh ASN sebagai bagian dari budaya kerja yang hemat energi, ramah lingkungan, dan efisien dalam penggunaan anggaran negara.
Muhammad Qodari menyampaikan pelaksanaan kebijakan WFH akan terus dipantau secara berkala melalui indikator kinerja, kualitas pelayanan publik, dan efektivitas organisasi.
Pemerintah juga akan menerima masukan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.
Muhammad Qodari mengatakan, “Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik.”





Komentar (0)