Dikutip dari laman KJP Jakarta, Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program strategis yang memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK. Program ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Program ini memiliki berbagai manfaat positif, antara lain meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
KJP Plus juga bertujuan meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, serta mendorong siswa putus sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di berbagai satuan pendidikan formal maupun nonformal seperti SKB, PKBM, atau LKP.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah, serta meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Berikut detail jumlah pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 dikutip dari akun Intagram @upt.p4op: Pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2026 SD/SDLB/MI
- Dana Personal per bulan: Rp250.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
- Jumlah penerima: 340.658
- Dana Personal per bulan: Rp300.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
- Jumlah penerima: 190.449
- Dana Personal per bulan: Rp420.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp290.000
- Jumlah penerima: 61.205
Baca Juga :
Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 DKI Jakarta Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuannya- Dana Personal per bulan: Rp450.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000
- Jumlah penerima: 112.501
- Dana Personal per bulan: Rp300.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: - (Tidak ada)
- Jumlah penerima: 2.664
Nah, berikut langkah-langkah mengecek status penerima KJP Plus 2026: Cara cek status penerima KJP Plus
- Buka situs resmi di https://kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP" pada halaman utama
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa
- Pilih tahun pencairan (misalnya 2023, 2024, atau tahun yang tersedia)
- Pilih tahap pencairan (Tahap I atau Tahap II)
- Klik tombol "Cek" untuk melihat informasi status penerimaan
- Sistem akan menampilkan data siswa jika terdaftar sebagai penerima KJP
- Melalui teller Bank DKI dengan menunjukkan KJP, KTP, atau buku tabungan, dengan maksimal tarik tunai Rp100 ribu per bulan.
- Pengambilan tunai dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI terdekat sesuai batas ketentuan yang berlaku.
Itulah informasi soal pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026. Yuk cek sekarang!
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)






Komentar (0)