Kabar Gembira! Dana KJP Plus Cair Hari Ini, Cek Rekening Bank DKI dan Nama Penerimanya di Sini

medcom.id
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Kabar gembira bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Juni 2026 dilaksanakan bertahap mulai 5 Agustus 2026. Pada tahap ini, tercatat ada 707.477 peserta didik yang menerima bantuan. 
 
Dikutip dari laman KJP Jakarta, Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program strategis yang memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK. Program ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
 
Program ini memiliki berbagai manfaat positif, antara lain meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
 
KJP Plus juga bertujuan meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, serta mendorong siswa putus sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di berbagai satuan pendidikan formal maupun nonformal seperti SKB, PKBM, atau LKP.
 
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah, serta meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Berikut detail jumlah pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 dikutip dari akun Intagram @upt.p4op: Pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2026 SD/SDLB/MI
  • Dana Personal per bulan: Rp250.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
  • Jumlah penerima: 340.658
SMP/SMPLB/MTs
  • Dana Personal per bulan: Rp300.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
  • Jumlah penerima: 190.449
SMA/SMALB/MA
  • Dana Personal per bulan: Rp420.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp290.000
  • Jumlah penerima: 61.205
 

Baca Juga :

Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 DKI Jakarta Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuannya
SMK
  • Dana Personal per bulan: Rp450.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000
  • Jumlah penerima: 112.501
PKBM
  • Dana Personal per bulan: Rp300.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: - (Tidak ada)
  • Jumlah penerima: 2.664
Dana personal maksimal dapat digunakan tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. 
 
Nah, berikut langkah-langkah mengecek status penerima KJP Plus 2026: Cara cek status penerima KJP Plus
  1. Buka situs resmi di https://kjp.jakarta.go.id
  2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP" pada halaman utama
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa
  4. Pilih tahun pencairan (misalnya 2023, 2024, atau tahun yang tersedia)
  5. Pilih tahap pencairan (Tahap I atau Tahap II)
  6. Klik tombol "Cek" untuk melihat informasi status penerimaan
  7. Sistem akan menampilkan data siswa jika terdaftar sebagai penerima KJP
Apabila terdaftar sebagai penerima KJP, layar akan menampilkan informasi lengkap seperti NIK, nama siswa, alamat, nama sekolah, status penerimaan mulai dari ditetapkan sebagai penerima hingga informasi cabang bank penyalur dana. Cara Pencairan Dana KJP Plus Setelah dana dipastikan masuk ke rekening Bank DKI, pencairan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
  • Melalui teller Bank DKI dengan menunjukkan KJP, KTP, atau buku tabungan, dengan maksimal tarik tunai Rp100 ribu per bulan.
  • Pengambilan tunai dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI terdekat sesuai batas ketentuan yang berlaku.
Dana KJP wajib diprioritaskan untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, buku, tas, seragam, sepatu, kacamata, atau alat bantu pendengaran. Dana non-tunai juga dapat dimanfaatkan untuk pembelian laptop atau komputer, biaya kegiatan ekstrakurikuler, pembelian makanan sehat, serta tiket edukasi ke lokasi seperti Museum, Ancol, Monas, Ragunan, atau TMII sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Itulah informasi soal pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026. Yuk cek sekarang!
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemeran Pria Video Mesum Yank Uwes Yank Ditahan, Sang Perempuan Mundur dari Sekolah
• 18 jam lalu
0
thumb
Gerak Liar, Saham BACH ARB 2 Hari Beruntun
• 20 jam lalu
0
thumb
Balita 4 Tahun di Bone Tewas Ditabrak Mobil, Pengemudi Diduga Pejabat Kepolisian
• 7 jam lalu
0
thumb
Video: Tekan Biaya Pinjaman, Purbaya Suntik Lagi Dana ke Bank Rp 70 T
• 2 jam lalu
0
thumb
AS Bikin Iran Makin Kuat di Timur Tengah, Ini Buktinya
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.