Denera sendiri merupakan salah satu anak usaha dari entitas bisnis di bawah naungan BPI Danantara, yaitu PT Danantara Investment Management (DIM).
IDXChannel - Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus berupaya mendorong percepatan transformasi pengelolaan sampah menjadi energi (waste to energy/WtE) di seluruh wilayah di Indonesia.
Langkah percepatan tersebut, di antaranya, dilakukan lewat dibukanya kembali pendaftaran Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), yang dikelola Danantara melalui salah satu cucu usahanya, yaitu PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera).
Dalam struktur perusahaan, Denera sendiri merupakan salah satu anak usaha dari entitas bisnis di bawah naungan BPI Danantara, yaitu PT Danantara Investment Management (DIM).
"Seiring percepatan upaya Indonesia dalam mengatasi tantangan pengelolaan sampah perkotaan, sekaligus membangun bauran energi yang lebih bersih, Denera hadir sebagai perusahaan pengelolaan sampah terpadu, yang sengaja dibentuk untuk memimpin pengembangan dan implementasi proyek PSEL (pengelolaan sampah menjadi energi listrik) di seluruh Indonesia," ujar Direktur Investasi DIM sekaligus Chief Executive Officer Denera, Fadli Rahman, dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).
Inisiatif tersebut, menurut Fadli, didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang menjadi landasan regulasi dalam percepatan pembangunan proyek PSEL melalui penerapan teknologi yang ramah lingkungan.
Fadli menjelaskan bahwa registrasi DPT ini melanjutkan momentum positif yang dibangun melalui dua putaran prakualifikasi sebelumnya, yang berhasil menarik partisipasi perusahaan dari tujuh negara dan menunjukkan tingginya minat internasional terhadap sektor WtE di Indonesia.
Dalam hal ini, DIM bersama Denera mengundang perusahaan maupun anggota konsorsium yang memiliki kapabilitas dan rekam jejak dalam pengembangan proyek PSEL, engineering, procurement and construction (EPC), penyediaan teknologi, operations and maintenance (O&M), pembiayaan proyek, serta layanan infrastruktur terkait lainnya untuk mengikuti proses seleksi ini.
"Program ini bertujuan menjaring mitra yang memiliki keahlian teknis, kapasitas pendanaan, dan komitmen jangka panjang yang diperlukan untuk merealisasikan proyek-proyek PSEL dalam skala besar guna mendukung transformasi pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta transisi energi bersih di Indonesia," ujar Fadli.
Bagi Fadli, langkah perluasan DPT merupakan bagian dari komitmen Danantara Group dalam membangun ekosistem mitra yang kuat dan kompetitif untuk mendukung transformasi pengelolaan sampah Indonesia dalam jangka panjang.
Fadli juga menyatakan bahwa tantangan pengelolaan sampah di Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya melalui proyek-proyek individual, melainkan dibutuhkan ekosistem mitra yang kredibel, memiliki teknologi, kapasitas pendanaan, kapabilitas operasional, serta komitmen jangka panjang untuk mengeksekusi proyek dalam skala besar.
Melalui registrasi DPT, kami memperluas ekosistem tersebut sekaligus membuka peluang bagi lebih banyak pelaku usaha nasional maupun internasional untuk membawa pengalaman dan kapabilitas terbaik mereka ke dalam program PSEL Indonesia.
"Prioritas kami tetap sama, yaitu menjalin kemitraan yang kuat, kapabilitas yang telah terbukti, dan eksekusi yang menghasilkan dampak nyata di lapangan," ujar Fadli.
Terkait pelaksanaan program ini, pihak DIM bersama Denera telah menunjuk PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) sebagai Registration and Verification Agent untuk pelaksanaan registrasi DPT.
Karenanya, seluruh pihak yang berminat untuk turut berpartisipasi dalam program ini, diharapkan menghubungi IIF, di mana pihak IIF nantinya bakal memberikan Registration Pack serta panduan mengenai proses registraasi DPT, termasuk persyaratan Expression of Interest (EOI), dokumen pendukung yang wajib disampaikan, tata cara penyampaian dokumen, jadwal pelaksanaan, serta akses ke virtual data room.
"Sebagai Registration and Verification Agent yang telah kami tunjuk, ke depan selurub pihak yang berminat dapat menghubungi IIF untuk menjalani proses lebih lanjut," ujar Fadli.
(taufan sukma)






Komentar (0)