HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Pemprov Sulsel melalui Bappenda mengusulkan kenaikan pajak kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNBK) dari yang saat ini berlaku 7 persen menjadi 10 persen (naik 3 persen).
Begitu juga dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berotor (PBBKB) dari 7,5 persen oleh Pemprov Sulsel usulan dinaikkan 2,5 persen menjadi 10 persen.
Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno menyampaikan dalam Rapat Pansus Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel, siang tadi, bahwa pengusulan itu untuk menutupi target pendapatan daerah.
Usai rapat, Ketua Pansus, Salman Alfaris Sukardi Karsa menyampaikan disepakati jalan tengah dengan menaikkan BBNBK 2,5 persen, bukan 3 persen sesuai usulan Bapenda Sulsel.
Namun khusus kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dibawah Rp20 juta dia menyebutkan tidak mengalami kenaikan.
“Begitu juga yang PBBKB usulan Pemprov Sulsel kan 2,5 persen. Kita ambil tengahnya, naik menjadi 1,25 persen saja. Tetapi ini akan tetap di konsultasikan ke Kementerian,” kata Salman, Rabu (5/8/26).
Politikus PKB Sulsel ini menyampaikan pihaknya berhati-hati memutuskan soal kenaikan dua item ini dalam menopang pendapatan asli daerah. Sebab disatu sisi dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Tetapi tidak juga memberatkan masyarakat. Kalau PBBKB itu kan tidak berdampak ke masyarakat. Kenaikan hanya pada bahan bakar non subsisi,” bebernya. Pihaknya sendiri menyampaikan hasil rapat ini akan dikonsultasikan segera.
“Kita melihat jadwal saja. Kapan agenda konsultasinya,” bebernya. Terpisah, anggota Pansus dari PKS, Yeni Rahman kepada FAJAR menyampaikan memahami keputusan pansus yang ditetapkan siang tadi.
Namun dia bersikeras bahwa kenaikan tersebut masih bisa direvisi. Yakni pada BBNBK misalnya, tidak sewajarnya dibelakukan kenaikan 3 persen pada semua kendaraan roda empat.
“Mobil itu kan yang dibawah Rp300 juta dibutuhkan warga untuk usaha, menjadi transportasi keluarga. Saran saya yang diatas Rp300 juta saja. Kalau sepeda motor yang diatas Rp30 juta saja,” katanya.
Sementara untuk PBBKB, mantan legislator Makassar ini menyampaikan justru sepakat dinaikkan mentok diangka 2 atau 2,5 persen sesuai usulan Bapenda Sulsel. Sebab itu tidak menyentuh langsung masyarakat.
“Kalau bahan bakar kan itu harga nasional. jadi keputusan pusat. Seragam. Kalaupun dinaikkan 2,5 persen, berarti itu setoran pajak Pertamina ke Pemprov Sulsel. Bukan dari masyarakat,” katanya.
“Saya harap karena ini belum final, ini menjadi catatan untuk bahan konsultasi ke Kementerian sebelum benar-benar diputuskan,” lanjutnya. (*)






Komentar (0)