Pemprov DIY Resmi Sahkan Perda Larangan Konsumsi Daging Anjing

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) larangan konsumsi daging anjing. Aturan tersebut disahkan melalui persetujuan bersama antara Gubernur DIY dan DPRD DIY terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun, menyampaikan Perda tersebut dinilai sangat penting bagi masyarakat DIY secara umum. Dalam proses pembahasan, Pansus juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian.

"Usai mengumpulkan data dan menganalisa, Pansus menyepakati penambahan peraturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan, yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau HPR lainnya," kata Sri Muslimatun pada Rabu, 5 Agustus 2026.
 

Baca Juga :

Banjarmasin Larang Peredaran dan Konsumsi Daging Anjing


Ia menegaskan pengesahan Raperda menjadi Perda ini merupakan langkah preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit hewan (zoonosis). Pasalnya, kasus zoonosis masih sering muncul di Yogyakarta.

Selain itu, kata dia, pihaknya menerima laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengenai aktivitas pembunuhan 126 ekor anjing di DIY. Hewan-hewan tersebut dibunuh untuk dikonsumsi dagingnya dan diperjualbelikan.

"Karena itu, kita harus bertindak. Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu, hewan anjing juga memang bukan hewan untuk dimakan," ujar mantan Wakil Bupati Sleman ini.


Ilustrasi. Medcom.id


Sri Muslimatun menambahkan, dalam Perda tersebut juga diamanatkan agar Pemerintah DIY membentuk satuan tugas (satgas) melalui Peraturan Gubernur. Aturan turunan itu diperlukan sebagai dasar bertindak di lapangan.

"Peraturan Gubernur ini nantinya menjadi peraturan pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, khususnya yang mengatur mengenai sanksi administratif dan hal-hal lainnya," ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara
• 21 jam lalu
0
thumb
INCEIF: AI tak Boleh Gantikan Penilaian Manusia dalam Keuangan Syariah
• 8 jam lalu
0
thumb
Netanyahu Bantah Israel Sepakati Proposal Damai Gaza dari AS
• 8 jam lalu
0
thumb
Jelang HUT RI ke-81, Ahmad Sahroni Minta Publik Tak Terpancing Isu Kerusuhan
• 15 jam lalu
0
thumb
Walkot Surabaya Minta Pengelola Mal Tak Tinggikan Pagar: Orang Merasa Takut
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.