Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk proses konsolidasi BUMN di bawah Danantara selama 3 tahun. Ia menekankan kebijakan itu merupakan dukungan untuk proses perampingan perusahaan pelat merah.
“Ini kan proses untuk konsolidasi, kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri, saya pikir nggak apa-apa, kantong kiri kantong kanan. Jadi sampai 3 tahun ke depan, kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk konsolidasi-konsolidasi. Jadi bisa semua konsolidasi berjalan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).
Purbaya menyebut nilai pajak dari proses streamlining atau konsolidasi BUMN di bawah Danantara bisa mencapai sekitar Rp 500 triliun. Namun, angka tersebut masih dalam tahap perhitungan.
“Jadi kalau dia (Dony Oskaria) bilang sih besar sekali, Rp 500 triliun mungkin, dia nakut-nakutin saya,” kata Purbaya
Dalam kesempatan yang sama, COO Danantara Dony Oskaria yang juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN memastikan pelonggaran pajak tersebut hanya untuk pajak konsolidasi.
“Bukan pajak yang atas transaksi yang lain di luar konsolidasi ya. Hanya masuk konsolidasi,” tutur Dony.
Saat dikonfirmasi mengenai estimasi nilai pajak konsolidasi bisa mencapai Rp 500 triliun, Dony mengatakan angka tersebut masih dihitung berdasarkan masing-masing transaksi.
“Lagi dihitung, per transaksi nanti akan dilihat. Tapi intinya adalah Pak Menkeu men-support proses transformasi BUMN ini untuk kebaikan kita semua,” ujar Dony.






Komentar (0)