jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini pernyataan terbaru Mendagri Tito Karnavian terkait rencana kucuran bantuan pusat untuk pemerintah daerah yang mengalami masalah pembayaran gaji PPPK.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah pusat akan segera mengucurkan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mengatasi beban fiskal daerah. Tentunya, skema ini berlaku bagi pemda yang punya DBH kurang bayar dari pusat.
BACA JUGA: Peringatan untuk CPNS dan PPPK Masa Kerja 5 Tahun, Siap-siap Saja ya
Namun, bagi daerah yang tidak punya DBH kurang bayar dan mengalami masalah pembayaran gaji PPPK, maka pemerintah pusat akan melakukan top up Dana Alokasi Umum (DAU).
Diketahui, DBH dan DAU termasuk jenis Transfer ke Daerah (TKD).
BACA JUGA: Masuk Prioritas, PPPK dan Honorer Jangan Cemas
Terbaru, Mendagri Tito menegaskan pemerintah akan melakukan serangkaian langkah sebelum memberikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai.
Dia menyebutkan, Kemendagri telah mengidentifikasi sedikitnya 79 daerah yang berpotensi membutuhkan tambahan dana.
BACA JUGA: Kemendagri Godok Usulan Penambahan DAU untuk Membayar Gaji PPPK
Namun, ia menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta menyetujui penambahan dana tanpa terlebih dahulu mengevaluasi kondisi keuangan masing-masing daerah.
"Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi. Efisiensi dulu," ujar Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (5/8).
Dijelaskan, langkah pertama yang ditempuh ialah meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran, terutama dengan memangkas belanja yang dinilai tidak prioritas seperti perjalanan dinas, rapat maupun biaya operasional lainnya.
Tito mencontohkan saat Kemendagri mengevaluasi terhadap salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku kesulitan membayar gaji pegawai, ditemukan masih banyak belanja yang tidak efisien.
Setelah dilakukan penghematan, anggaran daerah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji.
Dia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang lebih dulu melakukan efisiensi belanja pendukung operasional hingga menghemat sekitar Rp400 miliar.
"Saya minta kerjakan dulu itu (efisiensi), jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum). Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," katanya.
Langkah kedua, lanjut Tito, pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas DBH yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Jika masih ada, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dana tersebut segera dibayarkan sehingga dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai.
Namun, apabila setelah efisiensi dilakukan dan penyaluran DBH tetap tidak mencukupi kebutuhan belanja pegawai, pemerintah baru mempertimbangkan pemberian top up TKD dari Kementerian Keuangan.
Tito memperkirakan terdapat sekitar 79 daerah yang masuk dalam kategori tersebut.
Dia menjelaskan angka tersebut berbeda dengan data Menteri Keuangan yang menyebut sekitar 490 daerah.
Menurut Tito, angka 490 daerah mengacu pada daerah yang masih memiliki DBH yang belum dibayarkan, bukan daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai.
"490 itu adalah yang DBH-nya belum dibayarkan. Jadi bukan yang nggak bisa bayar, yang nggak bisa bayar belanja pegawai kami lihat minimal 79 (daerah)," ucap Tito.
Terkait kebutuhan anggaran, Tito mengatakan tambahan dana untuk menutup belanja pegawai di 79 daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun.
Sementara itu, apabila mencakup kebutuhan fiskal lainnya, nilai tambahan transfer diperkirakan mendekati Rp14 triliun. (antara/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu





Komentar (0)