JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memperingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penghapusan ketentuan pidana bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari meningkatnya penipuan terhadap masyarakat hingga penelantaran jemaah.
Peringatan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf saat membacakan keterangan Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Irfan menyatakan, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 115 dan Pasal 122 UU Nomor 14 Tahun 2025, sistem pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah akan kehilangan instrumen pidana yang selama ini menjadi dasar penindakan terhadap penyelenggara ilegal.
Baca juga: Menteri Haji Sebut Pasal Pidana di UU Haji dan Umrah Tak Jerat Jemaah Umrah Mandiri
"Penghapusan norma pidana tersebut berpotensi meningkatkan risiko penipuan terhadap masyarakat karena rezim pengawasan melalui sistem perizinan dan Siskopatuh kehilangan daya paksa yang selama ini menjadi instrumen utama dalam memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Irfan saat membacakan keterangan pemerintah, Rabu.
Menurut pemerintah, kondisi tersebut akan berdampak pada melemahnya pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah sebagai pengguna jasa perjalanan ibadah umrah.
Akibatnya, potensi kerugian finansial yang dialami masyarakat juga dinilai akan semakin besar.
Baca juga: Hakim Saldi Isra Minta Pemerintah Tegaskan Batas Umrah Mandiri dan PPIU
Selain itu, pemerintah menilai negara juga akan kehilangan instrumen pidana untuk menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang beroperasi tanpa izin.
Jika permohonan dikabulkan, pelaku hanya dapat dikenai sanksi administratif maupun perdata.
"Kekosongan tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas perlindungan hukum, tetapi juga berpotensi memaksa aparat penegak hukum menggunakan ketentuan pidana umum yang tidak dirancang spesifik untuk karakteristik penyelenggaraan ibadah umrah," ujar pemerintah.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pembatalan Pasal 115 dan Pasal 122 berpotensi mengganggu ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia serta menimbulkan citra buruk Indonesia di mata internasional.
Risiko lain yang disoroti adalah meningkatnya penelantaran jemaah umrah mandiri, kelebihan masa tinggal (overstay), hingga potensi munculnya pekerja migran ilegal yang memanfaatkan jalur umrah.
"Bahwa pembatalan Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang a quo akan menimbulkan citra buruk Indonesia di mata internasional karena rawan terjadinya penelantaran jemaah umrah mandiri, kelebihan masa tinggal atau overstay, dan pekerja migran ilegal," kata Irfan.
Baca juga: Hakim Saldi Isra Soroti Jemaah Umrah Telantar, padahal Pakai Travel Resmi
Oleh karena itu, pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan terhadap kedua pasal tersebut.
Menurut pemerintah, pengabulan permohonan secara keseluruhan justru berpotensi mengaburkan batas antara hak individu menjalankan ibadah umrah secara mandiri dengan kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang seharusnya tetap berada dalam sistem pengawasan negara.
Dalam petitumnya, pemerintah meminta Mahkamah menyatakan Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)