Waka MPR Dorong Langkah Kolaboratif Atasi Kesenjangan Kesempatan Kerja bagi Disabilitas

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengungkapkan butuh langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kesenjangan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas.

"Upaya meningkatkan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas tidak bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi semata, butuh langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kendala yang ada," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).

BACA JUGA: Menaker Yassierli Tekankan Penyandang Disabilitas Harus Dapat Kesempatan Kerja yang Setara

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin (3/8) mengatakan tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja semakin besar.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Global Disability Summit 2025 menyebut, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30 persen lebih rendah jika dibandingkan dengan kelompok non-disabilitas.

BACA JUGA: Hari Anak Nasional, BULOG Salurkan 500 Paket Beras bagi Siswa Penyandang Disabilitas

Dari sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Menurut Lestari, saat ini realisasi di lapangan dari sejumlah kebijakan yang dibuat menjadi penting.

BACA JUGA: Polri Buka Rekrutmen untuk Disabilitas Setelah UU Baru Disahkan

"Kuota bekerja bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan UU No. 8/2016 harus dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas dan pembangunan yang merata," ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.

Anggota Komisi X DPR itu menegaskan sanksi dan penghargaan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 8 Tahun 2026, harus benar-benar efektif untuk mendorong kepatuhan.

Rerie menegaskan regulasi saja tidak cukup jika hambatan struktural dan sosial masih tinggi.

"Setidaknya ada sejumlah hambatan yang harus segera diatasi untuk mengatasi kesenjangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan," jelas Rerie.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menyebut hambatan tersebut antara lain masih adanya anggapan bahwa penyandang disabilitas kurang produktif.

"Padahal, produktivitas dapat setara jika penyandang disabilitas diberikan akomodasi yang layak. Selain itu, kurangnya pelatihan vokasional yang sesuai kebutuhan industri dan tingkat pendidikan yang masih rendah, juga masih menjadi hambatan," tambah Rerie.

Rerie berpendapat infrastruktur yang ada saat ini belum ramah bagi penyandang disabilitas, seperti lingkungan kerja fisik dan digital yang belum sepenuhnya aksesibel, termasuk sistem rekrutmen daring yang tidak mendukung kebutuhan spesifik, seperti pembaca layar bagi tunanetra atau bahasa isyarat bagi tunarungu.

"Dengan kondisi yang dihadapi saat ini dibutuhkan kolaborasi nyata antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat, agar tidak ada lagi kesenjangan dalam kesempatan bekerja bagi setiap warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas," pungkas Rerie. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyandang Disabilitas Kini Bisa Jadi Polisi Dalam UU Polri yang Baru


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Raisa ungkap tantangan yang dihadapi pada "Hikayat Srikandi"
• 10 jam lalu
0
thumb
Foto: Malam Membara di Ibu Kota Ukraina
• 2 jam lalu
0
thumb
Jakarta Makin Hijau, Revitalisasi Taman dan Vertical Garden Jadi Andalan
• 1 jam lalu
0
thumb
Kubu Febrie Nilai Kejagung Salah Terapkan Pasal TPPU
• 30 menit lalu
0
thumb
Anehnya Penelitian Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Ijazah Jokowi, Hakim Tinggi: Hanya Fotokopi Kok...
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.