KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruang Kepala Kanim Jaksel

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tunai 8.500 dolar Singapura di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko. Temuan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Jakarta, Rabu.

"Kepala Kanim Jaksel," kata Taufik kepada para jurnalis.

BACA JUGA: Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Banding

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik setelah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah menyita uang asing tersebut dalam penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026. "Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura," ujar Budi sebelumnya.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilaksanakan KPK sepanjang tahun 2026.

BACA JUGA: Pengembangan OTT terhadap Mulyono, KPK Terbitkan 3 Sprindik

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka terdiri dari Silmy Karim (Dirjen Imigrasi 2023-2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakbar), Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo (Kasubdit Izin Tinggal), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022-2026. (Antara/jpnn)

BACA JUGA: Keterlaluan, Bupati Kuansing Nonaktif Potong TPP ASN Hingga 50%

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Penguntitan & Penggeledahan Aset Eks Jampidsus Cerminkan Celah Kontra-Intelijen Kejagung


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mobil Listrik Murah Belum Cukup, Indonesia Butuh Kepercayaan Publik
• 23 jam lalu
0
thumb
Skuad Persebaya Surabaya “Ritual” Berendam di Kolam, Persib Bandung Patut Waspada di Final Piala Presiden 2026
• 33 menit lalu
0
thumb
PBSI masih mungkin panggil Jafar/Felisha untuk Asian Games
• 20 jam lalu
0
thumb
BRI Hadirkan Pembayaran Contactless untuk Pengguna MRT Jakarta
• 6 jam lalu
0
thumb
Ganggu Ketertiban Umum di Sukabumi, WNA Dideportasi
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.