Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan agar kekayaan intelektual (KI) menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mempercepat pengembangan ekosistem inovasi dan ekonomi berbasis pengetahuan di Indonesia.
Usulan itu disampaikan Supratman dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Menurutnya, status PSN akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan mempercepat komersialisasi hasil riset serta inovasi nasional.
“Momentum ini kita rumuskan bersama dengan Menteri Bappenas, dengan seluruh kementerian/lembaga agar hak kekayaan intelektual ini bisa menjadi Proyek Strategis Nasional,” kata Supratman dalam sambutannya.
Ia mengatakan, Kementerian Hukum hanya berperan sebagai pemicu dalam perlindungan hukum KI. Menurutnya, pengembangan ekonomi berbasis KI membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari riset, industri, hingga pembiayaan.
Supratman menyoroti masih rendahnya tingkat komersialisasi hasil riset di Indonesia. Ia menyebut sekitar 6.000 paten yang dimiliki BRIN belum banyak dimanfaatkan secara ekonomi, begitu pula banyak temuan perguruan tinggi yang belum didaftarkan maupun dikomersialisasikan.
Menurut dia, melalui rencana induk kekayaan intelektual yang tengah disusun bersama lintas kementerian, pemerintah ingin mendorong peningkatan riset, perlindungan paten, hingga lahirnya inovasi yang bernilai ekonomi tinggi.
Sementara, Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyambut usulan tersebut. Ia memastikan kekayaan intelektual akan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional.
“Hari ini Bapak Menteri Hukum membuat sejarah. Salah satunya adalah membuat intellectual property right itu bagian dari rencana pembangunan nasional,” ujar Rachmat.
Menurut dia, Bappenas akan memasukkan penguatan kekayaan intelektual ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.
“Kami di Bappenas sebagai perencana negara harus memasukkan perencanaan yang berkaitan dengan intellectual property right itu masuk di dalam rencana jangka panjang nasional kita, terutama rencana jangka menengah dan perencanaan jangka panjang tahun 2045,” katanya.
Rachmat menilai kekayaan intelektual merupakan fondasi penting untuk menggeser ekonomi Indonesia dari yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam menuju ekonomi berbasis inovasi, teknologi, dan nilai tambah.
Ia juga menegaskan RPJPN 2025–2045 telah menempatkan ekonomi kreatif berbasis budaya dan kekayaan intelektual sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi baru.
Wamenko Otto Hasibuan Beberkan 6 Prioritas Rencana Induk KISementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036 agar tidak berhenti sebagai dokumen konseptual, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata.
Untuk tahap awal 2027–2029, Otto menyebut ada enam prioritas yang akan menjadi fokus pemerintah, yakni:
1. Menyelesaikan kerangka kebijakan dan pembagian peran antar kementerian/lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih program.
2. Membangun sistem pengelolaan data kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi dan interoperabel.
3. Memperkuat penegakan hukum secara terpadu terhadap pembajakan, pemalsuan, dan pelanggaran KI.
4. Menjadikan komersialisasi hasil riset sebagai indikator utama keberhasilan, termasuk mendorong lisensi teknologi, startup, dan hilirisasi inovasi.
5. Mengimplementasikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual secara hati-hati melalui sistem valuasi dan manajemen risiko yang jelas.
6. Memastikan manfaat ekonomi KI dirasakan hingga daerah, termasuk perlindungan pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan ekspresi budaya.
Otto menegaskan pengembangan kekayaan intelektual tidak bisa dikerjakan oleh satu kementerian saja karena menyangkut pendidikan, riset, industri, perdagangan, investasi, pembiayaan, hingga penegakan hukum.
“Ukuran keberhasilan forum ini bukan banyaknya dokumen yang ditandatangani, tetapi apakah kebijakan, anggaran, data, penegakan hukum, hingga pemanfaatan hasil penelitian benar-benar terintegrasi dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Otto.






Komentar (0)