Sederet Usulan Partai Nonparlemen untuk Rombak Aturan Main Pemilu

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang segera bergulir di DPR RI mulai memunculkan beragam usulan dari partai-partai nonparlemen.

Mereka mendorong perubahan aturan main pemilu, mulai evaluasi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, perubahan sistem pemilu, hingga digitalisasi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

Sejumlah usulan tersebut telah disiapkan untuk disampaikan kepada DPR yang berencana menyerap aspirasi partai-partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Baca juga: Perindo Usul Revisi UU Pemilu Atur Sistem Pemilu Campuran

Meski demikian, hingga Selasa (4/8/2026), sejumlah partai mengaku belum menerima undangan resmi dari Pimpinan DPR RI maupun Komisi II DPR RI.

Terlepas dari hal itu, partai-partai nonparlemen sama-sama mendorong agar RUU Pemilu bisa segera dibahas dan rampung sebelum pergantian tahun.

Ambang batas parlemen jadi sorotan

Di luar percepatan pembahasan revisi UU, persoalan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi isu yang paling banyak disoroti partai-partai nonparlemen.

Mereka sama-sama menilai aturan yang berlaku saat ini perlu dievaluasi, meski menawarkan formula yang berbeda.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo sekaligus Sekretaris Jenderal Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai, penerapan parliamentary threshold selama ini, belum sepenuhnya mencapai tujuan awal untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

Menurut dia, jumlah partai yang berhasil masuk DPR RI justru tetap bertambah dalam beberapa pemilu terakhir.

Di sisi lain, jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi terus meningkat.

Dia mencatat, suara terbuang pada Pemilu 2019 mencapai sekitar 13,5 juta suara.

Jumlah itu meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

"Yang paling esensi adalah disproporsionalitas hasil pemilu. Banyaknya suara terbuang yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu,” kata Ferry kepada Kompas.com, Selasa (4/8/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Karena itu, lanjut Ferry, Perindo meminta DPR mengkaji kembali aturan parliamentary threshold setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham Kereta Cepat Whoosh
• 31 menit lalu
0
thumb
RUU Pemilu, Partai Gema Bangsa Usul Parliamentary Threshold Maksimal 2,5 Persen
• 23 jam lalu
0
thumb
I.League Rilis Jadwal BRI Super League 2026/2027: Arema FC Vs Kalteng FC dan Bali United Kontra PSS Sleman Jadi Pembuka pada 4 September
• 3 jam lalu
0
thumb
Efek Samping Minum Kopi saat Perut Kosong
• 10 jam lalu
0
thumb
Warkop-Warkop Gelar Nobar, Piala Presiden 2026 Geliatkan Ekonomi Warga Bandung
• 10 menit lalu
0
Berhasil disimpan.