jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan banding tersebut dilakukan setelah komisi antikorupi melakukan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum, maupun amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
BACA JUGA: Permohonan Pengacara Nadiem Agar Hakim Banding Periksa Ulang Fakta & 2 Bukti Kunci
“Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (5/8).
Budi menjelaskan bahwa langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat. "Serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pengembangan OTT terhadap Mulyono, KPK Terbitkan 3 Sprindik
Budi mengatakan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif.
“Ini sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum, dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” kata Budi.
BACA JUGA: Kubu Sudewo Soroti Hubungan Penyidik KPK dengan Eks Bupati Pati Haryanto
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pada 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada 30 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Adapun Abdul Wahid kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




Komentar (0)