JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah terus mempercepat kebijakan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (Jargas) guna menyediakan energi rumah tangga yang lebih bersih, murah, aman, praktis, dan efisien.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG).
"Program ini mendukung diversifikasi energi melalui pemanfaatan gas bumi domestik untuk menggantikan LPG atau Liquefied Petroleum Gas, sehingga bisa mengurangi ketergantungan terhadap LPG impor dan memperkuat ketahanan energi nasional," kata Qodari di kantornya, Rabu, 5 Agustus 2026.
BACA JUGA:Pasokan Pertalite di Pamekasan Juga Aman, Pertamina Patra Niaga Lakukan Evaluasi
Qodari menjelskan Jargas ini berbeda dengan LPG. Menurutnya, Jargas merupakan sistem penyaluran gas bumi langsung ke rumah tangga melalui pipa.
"Gas yang digunakan telah melalui proses pemurnian dengan kandungan utama metana (CH4), kemudian dialirkan secara terus-menerus hingga ke rumah pelanggan, sehingga pengguna tidak perlu lagi bergantung pada tabung gas," imbuhnya.
Menurutnya, sistem tersebut berbeda dengan LPG yang terdiri atas propana dan butana.
LPG harus disimpan dalam tabung atau tangki bertekanan sehingga memerlukan proses pengisian, distribusi, penyimpanan, hingga penggantian tabung secara berkala.
"Gas pada Jargas dialirkan secara terus-menerus melalui jaringan pipa hingga ke rumah pelanggan. Jadi mirip seperti air PAM, ya, cuma ini gas," jelasnya.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Pertalite di Sumenep Terjaga, Semua SPBU Beroperasi Normal
Ia menuturkan, pembangunan Jargas berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan terus diperluas di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.
Program tersebut juga telah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
"Pemerintah mendorong pengembangan Jargas untuk memperluas pemanfaatan gas bumi domestik, mengurangi ketergantungan terhadap LPG impor, menekan beban subsidi, serta menyediakan sumber energi rumah tangga yang lebih praktis dan berkelanjutan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan Jargas ini akan menghemat pengeluaran untuk masyarakat.
BACA JUGA:Serahkan LHP LK 2025, BPK Ingatkan 4 Kementerian WTP Bukan Tujuan Akhir
- 1
- 2
- »






Komentar (0)