BP3MI Sulsel: Peluang Kerja ke Luar Negeri Terbuka Lebar, Jangan Tergiur Jalur Ilegal

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Peluang bekerja di luar negeri bagi masyarakat Indonesia, termasuk warga Sulawesi Selatan, masih terbuka sangat luas. Namun, masyarakat diminta tidak tergiur tawaran bekerja secara instan tanpa melalui prosedur resmi karena berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi, hingga deportasi.

Hal itu disampaikan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan, Fanny Wahyu Kurniawan, dalam Podcast Harian Fajar Makassar yang disiarkan Rabu (5/8/2026).

Fanny mengatakan, tingginya peluang kerja di luar negeri harus diimbangi dengan keterampilan dan pemahaman mengenai prosedur penempatan pekerja migran. Menurutnya, pada masa lalu banyak warga berangkat ke luar negeri hanya berbekal keinginan mencari nafkah tanpa memahami aspek perlindungan maupun persyaratan yang harus dipenuhi.

“Peluang kerja ke luar negeri sebenarnya cukup besar. Hanya saja dahulu banyak masyarakat berangkat tanpa memiliki keterampilan, tidak memahami prosedur, serta tidak mengetahui bagaimana aspek pelindungannya. Mereka hanya ingin bekerja untuk menyambung hidup,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data World Bank tahun 2019, terdapat sekitar 9 juta warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun, yang tercatat dalam sistem pemerintah saat itu hanya sekitar 4,7 juta orang, dan kini meningkat menjadi sekitar 5,7 juta pekerja migran yang terdokumentasi.

Artinya, jutaan pekerja lainnya diduga berangkat secara nonprosedural atau tanpa dokumen resmi.

“Kami memperkirakan sekitar 5,3 juta orang berangkat secara unprocedural. Dari berbagai kasus yang terjadi, hampir 80 persen permasalahan dialami oleh pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi ataupun tidak memiliki keterampilan,” jelasnya.

Fanny mengaku, pihaknya masih menemukan banyak masyarakat yang memilih jalur instan karena tergiur janji calo maupun sindikat perekrut yang menawarkan keberangkatan cepat tanpa memenuhi persyaratan resmi.

“Mereka dijanjikan bisa langsung bekerja tanpa harus mengurus dokumen, tanpa pelatihan, bahkan paspor pun katanya bisa diurus belakangan. Padahal di situlah awal berbagai persoalan muncul,” tuturnya.

Menurut dia, sindikat perekrut ilegal kini telah menyasar hingga tingkat desa. Karena itu, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 membagi tanggung jawab pelindungan pekerja migran mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa.

“Pelindungan pekerja migran harus dimulai dari desa. Pemerintah desa harus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur bujuk rayu calo,” tegasnya.

BP3MI Sulsel, lanjut Fanny, terus menggencarkan sosialisasi ke berbagai daerah melalui program Desa Migran Emas yang bertujuan membangun desa yang edukatif, mandiri, aman, dan sejahtera.

Program tersebut tidak hanya memberikan edukasi mengenai prosedur keberangkatan, tetapi juga membekali calon pekerja migran dengan keterampilan, literasi keuangan, hingga pendampingan usaha bagi pekerja migran yang telah kembali ke tanah air.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa bekerja ke luar negeri adalah peluang yang baik selama dilakukan melalui jalur resmi. Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa dokumen atau menawarkan proses instan. Jika ragu, datanglah ke BP3MI atau Dinas Ketenagakerjaan agar mendapat informasi yang benar,” pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anak Pejabat Dinsos Lampung Aniaya Pacar di Bandung Jadi Tersangka
• 18 jam lalu
0
thumb
Klasemen Grup A Piala AFF 2026: Indonesia tempati posisi ketiga
• 10 jam lalu
0
thumb
Polres Luwu Gagalkan Tawuran Pelajar di Belopa Lewat Respons Cepat Layanan 110
• 1 jam lalu
0
thumb
5 Cara Ampuh Mengatasi Kulit Wajah yang Kering
• 5 jam lalu
0
thumb
Dua Santri Diserang karena Dikira Penjahat, Sayembara Tangkap Begal Disorot
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.