Nadiem Singgung Ada Tekanan di Balik Vonis Kasus Chromebook: Sepertinya Putusan Awal Bebas

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
Nadiem Singgung Ada Tekanan di Balik Vonis Kasus Chromebook: Sepertinya Putusan Awal BebasNasional | okezone | Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:45

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meyakini putusan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya tak terlepas dari intimidasi dan tekanan. Nadiem justru meyakini putusan awal terkait dirinya semestinya bebas.

Nadiem menyinggung dalam putusan tersebut, hanya hakim Andi Saputra yang memaparkan fakta persidangan secara jelas. Sementara itu, hakim lainnya justru dinilai mengabaikan sejumlah fakta persidangan.

"Itulah mengapa tim kuasa hukum dan kami merasa putusan awal sidang kami di Pengadilan Negeri itu sepertinya adalah putusan bebas. Tetapi mungkin karena adanya tekanan dan intimidasi, diubah menjadi keputusan bersalah," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Karena itu, tambah Nadiem, ia berharap majelis hakim di Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini membuka mata selebar-lebarnya. Ia berharap majelis dapat mengungkap manipulasi yang ada pada pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga:Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto

"Saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah," lanjut Nadiem.

Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM. Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengenal Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Sempat Dihujat Dokter dan Nakes Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia
• 8 jam lalu
0
thumb
LSM Jadi Bekingan Penjual Tramadol di Cimahi, Dedi Mulyadi: Harus Ditindak, Sikat Saja
• 18 jam lalu
0
thumb
Kemenkes Dukung Proses Hukum Influencer Bigmo soal Promosi Vape Diduga Libatkan Anak
• 13 jam lalu
0
thumb
Foto: Era Baru Pengelolaan Sampah di Bantargebang
• 8 jam lalu
0
thumb
Kronologi Penemuan Mayat Mutilasi Tanpa Kaki di Depok, Korban Ditemukan dalam Karung Beras hingga Gegerkan Warga
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.