Tumpukan sampah di sepanjang jalur operasional di area Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, tampak telah ditutup material pelindung sebagai bagian dari penerapan metode pengelolaan baru pada Rabu (5/8/2026).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap di TPST Bantargebang sejak 1 Agustus 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mengakhiri metode open dumping yang selama bertahun-tahun digunakan dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Melalui sistem controlled landfill, timbunan sampah akan dikelola secara lebih teratur dengan penutupan menggunakan lapisan material tertentu sehingga dapat mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menekan potensi terjadinya kebakaran, mengurangi penyebaran bau tidak sedap, serta menciptakan pengelolaan sampah yang lebih terkendali dan berkelanjutan di TPST Bantargebang.






Komentar (0)