JAKARTA, DISWAY.ID-- Jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah membongkar kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoax) di media sosial yang bernada provokatif. Konten tersebut berkaitan dengan ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Dalam operasi penindakan ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45) yang merupakan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. DM diduga kuat sebagai pemilik akun media sosial yang aktif menyebarkan narasi tidak benar hingga berpotensi memicu keresahan publik.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes R. Bagoes Wibisono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan rutin patroli siber yang dilakukan oleh timnya di ruang digital.
BACA JUGA:Mutilasi Mayat dalam Karung di Depok Terungkap, Pelaku Ditangkap di Pandeglang!
"Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Bagoes kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Jejak Digital Terendus, Pelaku Dicokok di CiamisBerbekal temuan unggahan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat melakukan analisis digital serta penelusuran mendalam terhadap jejak elektronik guna melacak identitas pemilik akun.
Hasil penyelidikan intensif akhirnya mengerucut pada sosok DM yang berdomisili di Kabupaten Ciamis. Tak buang waktu lama, Subdit Siber Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Ciamis untuk menyergap terduga pelaku langsung di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, DM tidak mengelak dan mengakui secara langsung sebagai pemilik sah dari akun media sosial yang membagikan konten provokatif tersebut.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 1 unit telepon seluler (smartphone), 1 akun TikTok aktif, 1 buah kartu SIM, dan 1 akun surat elektronik (e-mail) yang digunakan untuk mengelola akun penyebar hoaks.
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP, BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah
Terancam Undang-Undang ITE dan KUHP BaruAtas perbuatannya yang dianggap mencederai ketertiban umum di ruang digital, DM kini harus mendekam di tahanan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Penyidik menjerat tersangka dengan berlapis pasal hukum, yakni:
-
Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
-
Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat di balik penyebaran konten hoaks tersebut.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari ini 5 Agustus 2026 Anjlok Rp4.000 Per Gram, Saatnya Borong!
Polisi: Saring Sebelum Sharing!Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, turut membenarkan penanganan perkara tersebut dan mengimbau masyarakat luas agar mengambil pelajaran penting dari kasus ini.
Pihaknya mengingatkan agar warganet senantiasa mengedepankan saring sebelum sharing serta tidak mudah termakan provokasi di dunia maya, terutama menjelang momentum perayaan hari besar nasional.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tegas Budi.





Komentar (0)