Bagaimana Sejumlah Perusahaan Bisa Terseret Kasus Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah?

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Apa saja yang bisa Anda pelajari dalam artikel ini?

  1. Bagaimana perkembangan kasus bekas Jampidsus Febrie Adriansyah?
  2. Apakah ada tersangka baru yang ditetapkan penyidik terkait kasus Febrie Adriansyah?
  3. Lalu, bagaimana tujuh perusahaan bisa terseret kasus Febrie Adriansyah?
  4. Kejagung ajukan perlindungan bagi Ferry Boboho ke LPSK, siapa sosoknya?
  5. Apa pertimbangan pihak Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan?
Bagaimana perkembangan kasus bekas Jampidsus Febrie Adriansyah?

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa. Hal itu dilakukan sembari menunggu proses hukum yang kini tengah dijalani berkekuatan hukum tetap.

”Saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna pada Selasa (4/8/2026).

Menurut Anang, pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Tim Sembilan Kejagung kepada Jaksa Agung. Dalam laporan tersebut, Tim Sembilan telah menyatakan Febrie sebagai tersangka.

Sementara itu, terkait kasus yang menjerat Febrie, pada Selasa kemarin, penyidik kembali menggeledah sejumlah tempat. Namun, penyidik belum merinci lokasi penggeledahan. Sehari sebelumnya, penyidik juga menggeledah kantor tersangka Don Ritto dan rumah tersangka Nurman Herin.

Baca JugaFebrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
Apakah ada tersangka baru yang ditetapkan penyidik terkait kasus Febrie Adriansyah?

Penyidik Kejagung, pada Kamis (30/7/2026), telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Tersangka baru itu bernama Nurman Herin, seorang pengusaha asal Jambi.

”Dia diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono, Kamis lalu.

Nurman Herin menjadi tersangka ketiga dalam kasus TPPU itu. Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan seorang pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka, disusul oleh Febrie Adriansyah. Ketiga tersangka tersebut kini ditahan oleh Kejagung.

Baca JugaNurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Apa Perannya?
Lalu, bagaimana tujuh perusahaan bisa terseret kasus Febrie Adriansyah?

Dalam penyidikannya, Tim Sembilan, tim khusus yang dibentuk untuk menyidik perkara Febrie Adriansyah, menemukan pula perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa untuk penanganan perkara di Jampidsus Kejagung. 

Dugaan keterlibatan tujuh perusahaan dalam perkara Febrie Adriansyah pertama kali diungkap Jamwas Kejagung yang juga menjadi Koordinator Tim Sembilan Rudi Margono dalam jumpa pers, Kamis (30/7/2026). Ketujuh perusahaan dimaksud adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

”Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” kata Rudi.

Namun, dalam jumpa pers, Rudi tidak menjelaskan apakah jasa kuasa hukum yang terkait Don Ritto itu digunakan untuk mengurus penangangan perkara oleh Febrie Adriansyah.

Dari penelusuran Kompas, beberapa perusahaan pernah berperkara atau terkait dengan perkara yang disidik Jampidsus Kejagung. PT Intisumber Baja Sakti dan PT Perwira Aditama Sejati, misalnya, merupakan dua dari enam tersangka korporasi dalam perkara dugaan pidana korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.

Kemudian, empat petinggi PT Waskita Beton Precast Tbk pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020. Selain itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk juga pernah diperiksa terkait perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) periode 2016-2017. Kasus itu terkait anak perusahaannya, yakni PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC).

Sebelum dilantik menjadi Jampidsus pada Januari 2022, Febrie Adriansyah pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus tahun 2020 hingga 2021. Selaian itu, ia juga menangani sejumlah perkara rasuah.

Baca JugaJejak Perusahaan dalam Pengusutan Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah
Kejagung ajukan perlindungan bagi Ferry Boboho ke LPSK, siapa sosoknya?

Ferry Yanto Hongkiriwang yang juga dikenal dengan nama Ferry Boboho merupakan salah seorang saksi yang dimintai keterangan oleh Tim Sembilan. Ia diperiksa penyidik pada Kamis (30/7/2026) bersama dengan tujuh saksi lainnya.

Seusai pemeriksaan, Jamwas Kejagung Rudi Margono mengungkapkan rencana Tim Sembilan untuk menitipkannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Yang jelas, kami masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” terang Rudi.

Selain Ferry Boboho, saksi lain yang juga diperiksa di hari yang sama adalah Tan Kian. Tan Kian pernah menjadi tersangka dalam perkara korupsi di PT Asabri dalam pembelian Plaza Mutiara di Kuningan, Jakarta Selatan, namun penyidikan terhadapnya kemudian dihentikan. Tan Kian juga pernah diperiksa sebagai saksi perkara korupsi PT Asabri yang ditangani Jampidsus Kejagung pada 2021.

Rudi mengungkapkan, dari pemeriksaan Tan Kian, penyidik mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan korupsi terkait dengan penanganan perkara korupsi Asabri atau Jiwasraya. Penyidik juga mengonfirmasi dugaan keterkaitan Ferry dengan penanganan kasus Asabri atau Jiwasraya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman menduga, Ferry merupakan penghubung antara Tan Kian dan Don Ritto yang pada akhirnya bermuara ke Febrie Adriansyah. Dari keterhubungan ini, posisi Ferry menjadi penting dalam konstruksi hukum yang kini tengah dibangun. 

”Jadi, dari sisi keamanan penting, dari sisi materi penting. Itu yang menjadikan dia harus dilindungi oleh LPSK karena kebutuhan terhadap kesaksiannya sangat penting,” terangnya.

Baca JugaSiapa Sosok Ferry Boboho, Saksi Kasus Febrie Adriansyah yang ”Dititipkan” ke LPSK?
Apa pertimbangan pihak Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan?

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkapkan rencana pengajuan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Satu permohonan praperadilan ditujukan ke Kejagung, dan satu lainnya ke Polda Metro Jaya atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Dalam jumpa pers, Selasa (4/8/2026), Firman Wijaya, salah seorang kuasa hukum Febrie Adriansyah, menjelaskan, permohonan pertama diajukan terkait upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam penetapan status tersangka dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.

Adapun permohonan kedua diajukan terkait penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan kepolisian.

Dua permohonan praperadilan itu diajukan karena tim kuasa hukum menemukan adanya sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah. Salah satunya, penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).

Kuasa hukum juga menemukan kekeliruan penulisan dalam sprindik serta ketidakcermatan Kejagung dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana dalam sprindik. Selain itu, kuasa hukum menilai, penetapan tersangka kliennya dengan pasal TPPU yang melanggar prinsip lex favor reo dalam KUHP baru.

Baca JugaKuasa Hukum Ungkap Sembilan Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Apa Saja?

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
El Nino Diprediksi Menguat, Bappenas Minta Semua Kementerian Siaga
• 23 jam lalu
0
thumb
Menhut: Opini WTP pertegas komitmen tata kelola keuangan akuntabel
• 17 jam lalu
0
thumb
Melihat Aksi Noah Centineo hingga Jason Momoa di Film Street Fighter
• 22 jam lalu
0
thumb
Pengamat: Kekalahan Telak dari Vietnam di Piala AFF 2026 Bukti Ada Kesenjangan Kualitas Pemain di Timnas Indonesia
• 22 jam lalu
0
thumb
KAI Larang Sisi Rel Jalur Kereta Dipakai Liga Aspal, Ini Alasannya
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.