Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa sepeda motor Harley-Davidson bekas. Harley tersebut sudah dalam kondisi 'dimutilasi' atau terurai.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan dilakukan sepanjang periode 2025-2026. Penindakan dilakukan setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal China.
Saat itu, petugas menganalisis dua peti kemas impor asal China menggunakan pemindaian sinar-X di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Hasil analisis menunjukkan adanya anomali visual hingga dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam.
"Pemanfaatan teknologi pemindaian modern yang didukung analisis intelijen tajam serta pemeriksaan fisik secara selektif menjadi kunci Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan," kata Adhang dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap. Adhang menjelaskan, pada tahun 2026 Bea Cukai Tanjung Priok juga membongkar upaya pengiriman 20 unit frame (rangka) bekas sepeda motor Harley-Davidson.
(wnv/isa)






Komentar (0)