Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas di Tanjung Priok, Begini Modusnya

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai atau completely knocked down (CKD).

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas di Tanjung Priok, Begini Modusnya. (Foto Tangguh/IMG)

IDXChannel - Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai atau completely knocked down (CKD) beserta 20 unit rangka (frame) bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penindakan terhadap beberapa kali upaya impor ilegal yang dilakukan sejak akhir 2025 hingga Juli 2026.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas mendeteksi anomali visual melalui hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara mendalam.

Baca Juga:
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Ilegal, Nilainya Rp12,55 Miliar

"Dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ada lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap. Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame atau rangka, kondisinya bekas juga, sepeda motor Harley Davidson dengan modus misdeclaration," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).

Menurut Adhang, para importir menggunakan modus misdeclaration, yakni mencantumkan informasi barang yang tidak sesuai dalam dokumen pemberitahuan impor.

Baca Juga:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7.855 Ton Narkoba hingga Juni 2026

Baca Juga:
Bea Cukai dan TNI Bongkar Timbunan 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar 

Dia menegaskan, importasi tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang melarang memasukkan kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.

Lebih jauh, Adhang menyampaikan, seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sementara itu, nilai barang sitaan masih dalam proses perhitungan dan penanganan perkara masih berada pada tahap penelitian administrasi terhadap tiga perusahaan yang diduga terlibat.

Baca Juga:
Penyelundupan 26 Kg Ekstasi Digagalkan Bea Cukai Soeta, Pelaku Pilot Asal Malaysia

Setelah proses administrasi selesai, kata dia, status barang akan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Selanjutnya, Bea Cukai akan meminta arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk menentukan apakah barang tersebut akan dilelang, dimusnahkan, atau dimanfaatkan melalui mekanisme lain seperti hibah.

"Jadi belum bisa kita sampaikan sekarang. Kalau toh pun nanti tindak lanjutnya adalah dimusnahkan tentu akan kami undang. Kalau tindak lanjutnya nanti dilelang, kita juga akan rilis lelang secara terbuka tapi bukan di Bea Cukai tapi di KPKNL. Atau juga bisa untuk peruntukan lain, tadi disinggung tentang hibah. Tetapi semua perizinannya ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Nanti akan kita laporkan dulu ini ke sana," kata Adhang.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Efek Samping Minum Kopi saat Perut Kosong
• 13 jam lalu
0
thumb
Kronologi Nenek Dibunuh Polisi di Deli Serdang, Ternyata Gegara Terlilit Utang
• 9 menit lalu
0
thumb
Serangan Besar-besaran Rusia Tewaskan 17 Orang di Ukraina, 45 Lainnya Luka-Luka
• 1 jam lalu
0
thumb
Wabah Ebola di Kongo Tak Terkendali: 1.700 Orang Tewas, Pelacakan Kontak Terhambat Konflik
• 12 jam lalu
0
thumb
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.