Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Motor Harley Bekas dari China

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya impor ilegal 5 unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (completely knock down/CKD), serta 20 rangka motor Harley-Davidson bekas dari China.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan penindakan ini merupakan hasil pengawasan terhadap beberapa kali pemasukan barang sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026.

"Awal dari penindakan ini petugas mendeteksi anomali visual pada hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor asal Tiongkok di Tempat Penimbunan Sementara Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Adhang saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8).

Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara mendalam. Hasilnya, petugas menemukan 5 unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi CKD.

"Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame (rangka motor) yang di depan kita ini atau rangka kondisinya bekas juga sepeda motor Harley Davidson dengan modus mis-declaration, di mana di dalam pemberitahuan impor tidak sesuai dengan yang sebenarnya di dalam peti kemas,” jelasnya.

Adhang melanjutkan, seluruh barang itu diimpor dari China melalui Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok.

Importasi dilakukan 3 perusahaan berbeda, yakni PT PAS untuk 2 unit Harley-Davidson bekas, PT TSS untuk 3 unit Harley-Davidson bekas, dan PT HPM untuk 20 unit rangka motor. Sejauh ini Bea Cukai masih menghitung nilai barang sitaan tersebut.

Adhang menyebut, importasi itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun.

Saat ini kasus penyelundupan itu masih ditangani lewat mekanisme administratif. Adapun status seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.

"Pelanggaran masih di administrasi, belum sampai ke tahap pidana," tutur Adhang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
• 20 jam lalu
0
thumb
Polisi: 41 TKI Korban Perdagangan Orang Masih Tertahan di Libya
• 20 jam lalu
0
thumb
Anggota DPRD Tangsel Gus Andi Meninggal Dunia, Kecelakaan di Tol Cipali
• 6 jam lalu
0
thumb
Trump: Kesepakatan Membuka Kembali Selat Hormuz Tercapai Paling Cepat Hari Rabu
• 3 jam lalu
0
thumb
Nova Widianto Gantikan Rionny Mainaky Tangani Ganda Campuran
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.