Pengamat: Pengamanan penegak hukum tangani perkara "kakap" harus ketat

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pengamat intelijen Khairul Zaki mengingatkan pengamanan terhadap pejabat penegak hukum yang menangani perkara besar harus menerapkan standar yang ketat, baik dari sisi pengamanan fisik maupun perlindungan informasi.

Khairul Zaki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan setiap pejabat strategis yang menangani perkara berisiko tinggi memerlukan sistem deteksi dini dan pengamanan yang mampu mengantisipasi berbagai potensi ancaman.

"Ketika pergerakan pihak luar di ring terdekat seorang pejabat strategis penegak hukum luput dari pantauan dini, itu mengindikasikan adanya degradasi pada fungsi kontraintelijen dan kewaspadaan situasional (situational awareness)," katanya.

Menurut Zaki, lembaga penegak hukum yang menangani perkara korupsi berskala besar perlu memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) agar mampu mendeteksi potensi ancaman sejak awal.

Ia menilai insiden penguntitan dan penggeledahan aset milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem kontraintelijen, pengamanan personel strategis, serta koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Selain pengamanan fisik, Zaki juga menyoroti pentingnya pertukaran informasi (information sharing) dan mekanisme koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan maupun langkah yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Menurut dia, penanganan perkara korupsi berskala besar selalu berpotensi memunculkan tekanan atau serangan balik terhadap aparat penegak hukum sehingga penguatan sistem pengamanan harus menjadi bagian dari strategi penegakan hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sementara Polri juga menangani perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU sebagaimana telah diumumkan dalam pemberitaan resmi sebelumnya.

Adapun tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.

Baca juga: Eks Waka PPATK pertanyakan penitipan aset Don Ritto ke eks Jampidsus

Baca juga: Tim 9 Kejagung didesak usut pemilik uang-emas di rumah eks Jampidsus

Baca juga: LPSK telaah permohonan pelindungan saksi perkara TPPU eks Jampidsus


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya
• 2 jam lalu
0
thumb
BBKSDA Riau evaluasi penanganan gajah binaan usai kematian Jovi
• 15 jam lalu
0
thumb
Foto: Menko Polkam Djamari Pastikan Situasi Keamanan Nasional Aman
• 31 menit lalu
0
thumb
Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Ganti Nama, Ada Usul ‘Peralihan Aset’
• 23 jam lalu
0
thumb
Pendaftaran TKA 2026 Dibuka Lebih Panjang, Bongkar Trik Lolos PTN Impian
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.