Nadiem Minta Hakim Banding "Buka Mata", Sebut Banyak Kejanggalan di Sidang Chromebook

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perdana banding perkara pengadaan Laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Sebelum sidang dimulai, Nadiem berharap majelis hakim pada tingkat banding membuka kembali fakta-fakta persidangan, termasuk memberikan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli baru.

"Harapan besar saya sangat jelas bahwa dalam kesidang banding ini akan diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas," kata Nadiem.

Baca juga: Langkah Nadiem Belum Berhenti: Adukan Hakim ke KY, Sidang Banding di Depan Mata

Menurut dia, selama persidangan di Pengadilan Negeri terdapat banyak kejanggalan yang perlu dikaji kembali oleh majelis hakim tingkat banding.

"Sepertinya di Pengadilan Negeri sudah begitu banyak kejanggalan yang terjadi, begitu banyak pelanggaran etika dan moralitas," ujar dia.

Nadiem juga menyinggung pengumuman Komisi Yudisial yang menyatakan adanya pelanggaran etika dalam persidangan yang dijalaninya.

Menurut dia, temuan tersebut menguatkan apa yang selama ini disampaikan tim kuasa hukumnya.

"Saya juga mengapresiasi Komisi Yudisial yang baru saja mengeluarkan pengumuman bahwa ada ditemukan pelanggaran etika di dalam sidang saya," ucap dia.

Baca juga: Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus, Terbuka untuk Umum

Ia kemudian mengeklaim proses hukum yang dijalaninya berlangsung tidak semestinya.

Menurut Nadiem, dirinya ditahan tanpa didukung bukti yang cukup.

"Sekarang bisa bayangkan gitu bahwa kami mengalami suatu sidang di mana saya dipenjara tanpa bukti satupun, kerugian negara saya dibuat setelah saya dipenjara," kata dia.

Nadiem juga mempersoalkan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menurutnya menyebut Google diuntungkan dari pengadaan Chromebook.

"Saya dituduh dalam keputusan bersalahnya memperkaya Google. Padahal, Google tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook," ujar Nadiem.

Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya menghadirkan Google sebagai saksi, namun ditolak oleh jaksa penuntut umum.

"Pas kami undang pun ditolak oleh jaksa penuntut umum, tidak mau mereka kehadiran Google," kata dia.

Menutup keterangannya, Nadiem berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa secara cermat seluruh fakta persidangan dan tidak ragu mengambil putusan sesuai keyakinan hukum.

Baca juga: KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

"Harapan besar saya kepada ketiga hakim di Pengadilan Tinggi ini adalah agar mereka membuka mata mereka, agar mereka benar-benar mendalami fakta persidangan," ujar Nadiem.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah," sambung dia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Percepat Pengembangan Proyek WtE di Indonesia, Begini Strategi Danantara
• 3 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Turun Rp 4.000 jadi Rp 2,59 Juta/Gram, Galeri24 Rp 2,56 Juta
• 13 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI terima aset fasos-fasum senilai Rp2,27 triliun
• 33 menit lalu
0
thumb
Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi 200 museum dan cagar budaya
• 1 jam lalu
0
thumb
Siapa Ayah Bigmo? Mohammad Nashihan Pernah Terseret Kasus Korupsi hingga Divonis 10 Tahun 6 Bulan
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.