Munafri: Progres TPA Antang Capai 93 Persen

celebesmedia.id
2 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, sebagai bagian dari transformasi menuju sistem sanitary landfill. Hingga awal Agustus 2026, progres penanganan area terbuka di kawasan TPA telah mencapai sekitar 93 persen.

Percepatan pembenahan dilakukan untuk memenuhi standar pengelolaan sampah sekaligus menuntaskan sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan pemerintah pusat akibat praktik open dumping.

Perkembangan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin usai menghadiri pertemuan Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (4/8/2026).

Munafri menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan seluruh tahapan pembenahan TPA agar pengelolaannya sesuai ketentuan.

"TPA ada proses yang kita jalankan pembenahan agar sanksi administrasi dicabut. Jadi sekarang fokusnya pembenahan," kata Munafri.

Menurutnya, pekerjaan di lapangan menunjukkan perkembangan signifikan. Penutupan area terbuka hampir seluruhnya telah rampung, disertai penerapan sistem terasering menggunakan membran sebagai bagian dari standar sanitary landfill.

"Sebagian besar sudah kita selesaikan. Sekitar 93 persen area terbuka telah ditutupi tanah, termasuk penerapan sistem terasering yang menggunakan membran," jelasnya.

Ia mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi sejumlah perangkat daerah dalam mempercepat penataan kawasan TPA Tamangapa.

Munafri juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan TPA tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga perubahan pola pengelolaan sampah dari sumbernya. Karena itu, Pemkot Makassar terus mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak rumah tangga agar volume sampah residu yang masuk ke TPA semakin berkurang.

Selain pembenahan TPA, Pemkot Makassar juga melanjutkan proses pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Saat ini, proyek tersebut memasuki tahap transisi regulasi dari skema Peraturan Presiden Nomor 35 ke Peraturan Presiden Nomor 109. Proses tersebut dilakukan melalui pengakhiran kontrak pada skema lama sebelum dilanjutkan dengan mekanisme baru.

Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, pemerintah kota menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan sebagai pendamping.

"Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 bisa berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan meminta Pemerintah Kota Makassar mempercepat penyelesaian persoalan sampah, termasuk mendorong percepatan proyek PSEL sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah.

Menurutnya, penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat melalui kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah.

Percepatan pembenahan TPA Tamangapa, penguatan sistem sanitary landfill, serta pengembangan PSEL menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Makassar untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan memenuhi standar nasional.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Hormati Rencana Praperadilan Febrie Adriansyah
• 4 jam lalu
0
thumb
Warga Depok Temukan Potongan Mayat Tanpa Kaki dalam Karung
• 17 jam lalu
0
thumb
Kemarin, surpres penggantian Kapolri hingga harga BBM subsidi tak naik
• 7 jam lalu
0
thumb
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Bantah Mengundurkan Diri
• 12 jam lalu
0
thumb
PTFI Produksi 300 Juta Pon Tembaga Semester I, Sudah Ajukan Perpanjangan IUPK
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.