Kejagung Hormati Rencana Praperadilan Febrie Adriansyah

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang akan mengajukan dua permohonan praperadilan.

Gugatan tersebut ditujukan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejagung serta penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan institusinya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh Febrie.

Menurutnya, setiap tersangka maupun kuasa hukumnya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Silakan, itu hak tersangka maupun penasihat hukum apabila ingin mengajukan praperadilan. Hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menjelaskan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena masing-masing memiliki objek sengketa dan dasar pengujian hukum yang berbeda.

Permohonan pertama akan menguji keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Permohonan pertama terkait upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindakan penahanan,” kata Firman.

Adapun permohonan kedua akan menggugat penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Selain itu, gugatan tersebut juga akan menguji tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.

“Permohonan kedua berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” ujarnya.

Firman menambahkan, pemisahan dua permohonan praperadilan itu merupakan bagian dari strategi pembelaan yang disusun tim kuasa hukum.

Menurutnya, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda sehingga memerlukan dasar pengujian yang tidak sama di hadapan hakim.

“Kedua permohonan memang kami ajukan secara terpisah. Ini merupakan strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena objek dan tindakan yang diuji berbeda, sehingga dasar pengujiannya juga berbeda,” tutur Firman. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Operasi SAR Pencarian Korban KM Mutiara Sentosa 2 Ditutup
• 5 jam lalu
0
thumb
Eks Jampidsus Febrie Mau Gugat Praperadilan, Ini Respons Kejagung
• 13 jam lalu
0
thumb
Melihat Jamuan Prabowo untuk PM Thailand di Istana
• 22 jam lalu
0
thumb
Senangnya Do Hoang Hen Akhirnya Bisa Merasakan Atmosfer Hebat Pendukung Timnas Indonesia
• 19 jam lalu
0
thumb
Line Up dan Link Streaming Piala Presiden 2026 antara Persebaya vs Arema FC
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.