Eks Jampidsus Febrie Mau Gugat Praperadilan, Ini Respons Kejagung

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kejagung merespons soal langkah mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan menempuh gugatan praperadilan

Eks Jampidsus Febrie Mau Gugat Praperadilan, Ini Respons Kejagung (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal langkah mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan menempuh gugatan praperadilan atas kasus hukum yang menyeretnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa pihaknya mempersilakan langkah tersebut. Terlebih, hal itu sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, pihaknya tak ingin mempertentangkan apa yang menjadi hak dasar tersangka untuk melakukan menempuh upaya hukum atas perkara yang menyeretnya.

"Silahkan itu Hak tersangka dan PH (penasehat hukum) kalau mau ajukan pra peradilan dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Diberitakan sebelumnya, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan dua permohonan praperadilan untuk menguji proses hukum yang menjeratnya. Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Rencana pengajuan praperadilan itu disampaikan Firman dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). Dia menyebut tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara yang dihadapi Febrie.

"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," kata Firman.

Menurut Firman, tim advokat akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama akan menguji penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Tim advokat, ya, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan. Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," kata Firman.

Permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Selain itu, gugatan tersebut juga akan menyasar tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian, yakni Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor.


(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Video Viral Pungli hingga Lima Oknum Diproses, Ada Masalah Apa di Dishub Bekasi?
• 15 jam lalu
0
thumb
Dow Jones Cetak Rekor Tertinggi, Wall Street Menghijau di Awal Agustus
• 17 jam lalu
0
thumb
3 Pembalak Liar Diciduk di Habitat Harimau Sumatra, Truk Bermuatan Ratusan Kayu Disita
• 1 jam lalu
0
thumb
Jokowi dan Teka-Teki "Silent Majority"
• 16 jam lalu
0
thumb
Fase Kedua Gencatan Senjata Gaza Masih Mandek
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.