Video Viral Pungli hingga Lima Oknum Diproses, Ada Masalah Apa di Dishub Bekasi?

kompas.com
56 menit lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sopir truk di kawasan Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, dinilai bukan persoalan yang baru terjadi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary mengatakan, kasus yang belakangan viral di media sosial hanya membuka sebagian kecil dari persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak berhenti pada pemberian sanksi terhadap lima oknum petugas, tetapi juga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan Dishub.

Baca juga: DPRD Bekasi Minta Sistem Pengawasan Dishub Dirombak Usai Pungli Rp 1,7 Juta Viral

"Intinya memang kita perlu evaluasi yang menyeluruh, tidak cuma oknum yang kemarin terlibat pungli yang sangat viral," kata Latu saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2026).

Kasus dugaan pungli tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan seorang pria meminta uang Rp 1,7 juta yang diduga dipungut dari sopir truk untuk segera dikembalikan.

Hasil pemeriksaan internal Dishub kemudian menemukan dugaan bahwa praktik serupa telah terjadi lebih dari satu kali.

Kasus Viral Dinilai Hanya Puncak Gunung Es

Menurut Latu, dugaan pungli yang mencuat saat ini bukanlah satu-satunya persoalan. Ia meyakini masih ada praktik serupa yang tidak pernah terungkap ke publik.

"Kan ini sudah terjadi berulang-ulang. Enggak cuma yang sekarang viral. Tapi sesungguhnya yang tidak muncul di permukaan itu sangat-sangat banyak," ujarnya.

Baca juga: DPRD Bakal Panggil Dishub Kota Bekasi Usai Viral Kasus Pungli Sopir Truk Rp 1,7 Juta

Karena itu, Latu menilai akar persoalan tidak hanya berada pada individu pelaku, tetapi juga pada sistem pengawasan yang dinilai belum mampu mencegah terjadinya pelanggaran berulang.

Soroti Lemahnya Sistem Pengawasan

Latu mengatakan, Pemkot Bekasi perlu memperbaiki sistem kerja agar seluruh petugas Dishub yang bertugas di lapangan menjalankan kewenangan sesuai aturan.

"Tapi bagaimana kita bisa mengubah sistem pengawasannya? Karena tentu kita tidak ingin ada kejadian serupa yang terulang di masa yang akan datang," katanya.

Menurut dia, setiap penindakan terhadap kendaraan angkutan harus dilakukan berdasarkan prosedur resmi.

Pengemudi harus mengetahui secara jelas jenis pelanggaran yang dilakukan serta sanksi yang dikenakan.

Baca juga: DPRD Bekasi soal Pungli Dishub: Sudah Berulang, Bukan Sekali Ini

Ia mencontohkan, apabila ditemukan pelanggaran seperti kelebihan muatan, petugas seharusnya menerbitkan dokumen resmi sesuai ketentuan, bukan membuka ruang pembayaran langsung di lapangan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Nah, ini memang perlu dibuat sistemnya, sehingga ketika di lapangan para sopir itu paham, 'Oh, kita melanggarnya ini, dendanya sekian.' Sehingga tidak lagi ada oknum-oknum yang menyalahi tugas dan kewenangannya," ujar Latu.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kebiasaan yang Membuat Orang Nyaman Berada di Dekatmu
• 19 jam lalu
0
thumb
Kapolri Mulai Pembangunan Musala di Bogor, Warga: Sudah 10 Tahun Kami Tidak Bisa Tarawih Berjamaah
• 7 jam lalu
0
thumb
John Herdman Buka Suara Usai Indonesia Dibungkam Vietnam
• 1 jam lalu
0
thumb
Dinkop UKM Cilegon targetkan 21 gerai baru KKMP beroperasi September
• 19 jam lalu
0
thumb
Polusi Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung Teburuk Pagi Ini
• 21 menit lalu
0
Berhasil disimpan.