JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia secara langsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/8/2026).
Istana membuka 8.100 kursi bagi masyarakat yang dapat diperoleh melalui mekanisme perebutan undangan atau war ticket.
Ini link atau tautan resmi war tiket pendaftaran upacara HUT ke-81 Republik Indonesia di Istana, https://pandang.istanapresiden.go.id
Baca juga: Jelang HUT Ke-81 RI, Prabowo Akan Pidato Kenegaraan di DPR pada 14 Agustus
"Pendaftaran undangan akan dibuka 3 hari ke depan (5-7 Agustus 2026)," dikutip dari unggahan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di akun Instagram @kemensetneg.ri, Rabu (5/8/2026).
Ketentuan Peserta Upacara HUT ke-81 RI di Istana
Dari unggahan tersebut, Kemensetneg menyampaikan lima ketentuan yang wajib dipenuhi peserta upacara HUT ke-81 RI di Istana, yakni:
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Minimal berusia 12 tahun pada Senin (17/8/2026).
Peserta upacara dilarang membawa balita.
Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
Satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Baca juga: Pesta Rakyat HUT ke-81 RI Akan Digelar di Monas, Ada Kembang Api hingga Doorprize
Kemensetneg juga mengimbau para pendaftar untuk menyiapkan dokumen, seperti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA); nomor telepon aktif; alamat email aktif; serta swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri.
"Seluruh proses pendaftaran bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun, serta undangan tidak untuk diperjualbelikan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," bunyi dalam link pendaftaran tersebut.
YouTube Sekretariat Presiden Paskibraka membentuk formasi 80 pada upacara penurunan bendera di HUT ke-80 RI di Istana. (Youtube Sekretariat Presiden)
Prosedur Pendaftaran
Siapkan dokumen file KTP/KIA dan swafoto bersama identitas
Daftar online dengan mengisi formulir di portal dan unggah dokumen yang disyaratkan
Cek email untuk mengkonfirmasi pendaftaran melalui link yang dikirimkan ke email pendaftar
Jika terpilih, tukarkan undangan fisik dengan membawa KTP/KIA.
"Bagi Sobat Setneg yang berhasil mendapat undangan, tidak hanya berkesempatan mengikuti prosesi upacara dengan khidmat, tetapi juga dapat merayakan penuh sukacita dengan menyaksikan pagelaran kesenian dan kebudayaan Indonesia di Istana Merdeka," bunyi unggahan Kemensetneg.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)