jpnn.com, SUMATERA UTARA - Kasus kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak mentah di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Mus Rawas Utara (Muratara) memasuki babak baru.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut 19 nyawa tersebut.
BACA JUGA: Kecelakaan Kapal Terus Berulang, Waka Komisi V DPR: Indikator Rapuhnya Keselamatan Pelayaran Nasional
Penetapan tersangka dilakukan Satlantas Polres Muratara setelah penyelidik memeriksa sekitar 50 saksi, termasuk kernet bus yang selamat, saksi ahli, hingga pihak manajemen perusahaan terkait.
BACA JUGA: BPOM Soroti Higienitas SPPG Palembang, Pemkot Diminta Segera Benahi IPAL
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatlantas Polres Muratara AKP Muhammad Karim saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (4/8/2026).
Dua tersangka masing-masing berinisial SH yang disebut sebagai pemilik perusahaan truk tangki minyak mentah asal Jakarta dan Direktur PT ALS asal Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Truk Hanya 4% dari Populasi Kendaraan, tetapi Menyumbang 30% Emisi
Meski telah menyandang status tersangka, keduanya belum ditahan. Penyidik sebelumnya telah dua kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan.
Namun, keduanya belum memenuhi panggilan dengan alasan berdomisili di luar wilayah Sumatera Selatan.
Polisi kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan. Direktur PT ALS dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 5 Agustus 2026, sedangkan SH selaku pemilik persatuan truk tangki dijadwalkan diperiksa pada 10 Agustus 206.
"Kami upayakan agar keduanya bisa kooperatif," ujar Karim.
Karim menjelaskan, penetapan tersangka dilat setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami keterangan dari puluhan saksi.
Polis juga masih berhati-hati dalam menyusun konstruksi perkara agar seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara sah dalam proses hukum.
"Memang putusan tersangka bukan putusan bersalah, makanya kami mesti berhati-hati, perlu pengujian daa setiap prosesnya. Untuk detailnya akan disampaikan dalam rilis resmi," kata Karim.
Adapun pasal yang dikenakan serta peran masing-masing tersangka belum disampaikan secara rinci. Polisi menyatakan informasi tersebut akan dibuka melalui rilis resmi setelah proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) itu menewaskan 19 orang. Sebanyak 17 korban meninggal dunia di lokasi kejadian dalam kondisi terbakar, sementara dua korban lainnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain korban jiwa, satu orang mengalami luka bakar berat dan seorang kernet bus dilaporkan selama dalam insiden tersebut.
Sebelum kecelakaan, sejumlah penumpang disebut sempat mengeluhkan kondisi Bus ALS yang diduga mengalami sejumlah gangguan teknis. Bahkan, penumpang sempat berniat membatalkan perjalanan.
Namun, pengembalian tiket tidak disetujui pihak pengelola.
Dalam perjalanan, bus juga dilaporkan beberapa kali mengalami masalah teknis, termasuk radiator kehabisan air dan adanya ceceran oli. Perjalanan tetap dilanjutkan meski disebut belum mendapat perbaikan teknis yang memadai.
Kecelakaan kemudian terjadi ketika pengemudi bus diduga panik setelah melihat percikan api dari bagian belakang kendaraan.
Bus kemudian membanting setir ke kanan dan bertabrakan dengan truk tangki berisi minyak mentah yang melaju dari arah berlawanan.
Benturan tersebut memicu kobaran api besar yang dengan cepat melalap kedua kendaraan hingga menyebabkan jatuhnya belasan korban jiwa. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati





Komentar (0)