Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta Pemerintah Daerah di Nusantara Tenggara Timur (NTT) untuk mempercepat sertifikasi rumah ibadah demi kepastian hukum untuk mencegah potensi konflik pertanahan di kemudian hari.
"Kami minta tolong bapak atau ibu bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertifikat," kata Menteri Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Nusron mengatakan bahwa sebagai negara dengan masyarakat yang beragam dalam kehidupan beragama, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total 7.018 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi NTT, baru 3.003 bidang yang telah bersertifikat.
Untuk itu, Menteri Nusron mengajak seluruh kepala daerah di Provinsi NTT bersinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN agar bisa mempercepat sertifikasi tanah rumah ibadah tanpa membedakan latar belakang agama.
"Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertifikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan," ujarnya.
Dengan sinergi yang terjalin, Menteri Nusron berharap percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah di NTT dapat direalisasikan dalam beberapa bulan ke depan.
"Di NTT, total rumah ibadah baru 42 persen yang telah bersertifikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertifikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertifikatkan. Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah," ucap Menteri Nusron menambahkan.
Baca juga: Menteri ATR/BPN pastikan semua rumah ibadah di Papua tersertifikasi
Baca juga: Kementerian ATR catat 5.102 rumah ibadah di Kalsel telah bersertifikat
Baca juga: Menteri AHY jamin keamanan rumah ibadah melalui sertifikat tanah
"Kami minta tolong bapak atau ibu bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertifikat," kata Menteri Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Nusron mengatakan bahwa sebagai negara dengan masyarakat yang beragam dalam kehidupan beragama, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total 7.018 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi NTT, baru 3.003 bidang yang telah bersertifikat.
Untuk itu, Menteri Nusron mengajak seluruh kepala daerah di Provinsi NTT bersinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN agar bisa mempercepat sertifikasi tanah rumah ibadah tanpa membedakan latar belakang agama.
"Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertifikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan," ujarnya.
Dengan sinergi yang terjalin, Menteri Nusron berharap percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah di NTT dapat direalisasikan dalam beberapa bulan ke depan.
"Di NTT, total rumah ibadah baru 42 persen yang telah bersertifikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertifikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertifikatkan. Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah," ucap Menteri Nusron menambahkan.
Baca juga: Menteri ATR/BPN pastikan semua rumah ibadah di Papua tersertifikasi
Baca juga: Kementerian ATR catat 5.102 rumah ibadah di Kalsel telah bersertifikat
Baca juga: Menteri AHY jamin keamanan rumah ibadah melalui sertifikat tanah






Komentar (0)