Keterlaluan, Bupati Kuansing Nonaktif Potong TPP ASN Hingga 50%

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby saat aktif menjabat diduga memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara di lingkungan pemkab hingga 50 persen.

“Tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: KPK Panggil Anak Anwar Sadad sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Jatim

Selain itu, Taufik mengatakan berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik KPK, diketahui bahwa Suhardiman Amby diduga mengembalikan honor yang diterimanya dengan cara tertentu setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran.

“Untuk mengembalikan ini, ditemukan fakta bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing ini diminta untuk menutupi atau menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan uang sesuai temuan BPK,” katanya.

BACA JUGA: KPK SP3 6 Kasus Dugaan Korupsi, Salah Satunya Perkara Sekjen DPR Indra Iskandar

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK dalam penyidikan saat ini tengah mendalami temuan-temuan tersebut.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

BACA JUGA: Dewas KPK Koordinasi Soal Polisi Tersangka Kasus Pemalang

Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Korupsi Pemalang, KPK Temukan Fitur Pesan Otomatis Hilang di Ponsel Tersangka


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pencegahan TPPO, Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Selama Januari-Juli 2026
• 15 jam lalu
0
thumb
Uang Rp 18.000 Triliun Hilang Dirampok Maling M-Banking, Waspada!
• 13 jam lalu
0
thumb
Ragam Isi Pertemuan Prabowo dan PM Thailand di Istana Merdeka
• 19 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Riau
• 8 jam lalu
0
thumb
Pramono Yakin Jakarta Aman dan Nyaman Sepanjang Agustus Ini
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.