Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga 50 persen yang diduga dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, saat masih menjabat.
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK mengatakan, dugaan tersebut terungkap dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Penyidik kini terus mendalami mekanisme pemotongan TPP beserta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Selain dugaan pemotongan TPP, KPK juga menemukan indikasi bahwa Suhardiman diduga meminta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membantu menutupi kelebihan pembayaran honor yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Taufik, setelah audit BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran honor, Suhardiman diduga mengembalikan dana tersebut dengan cara menghimpun kontribusi dari para ASN.
“Untuk mengembalikan ini, ditemukan fakta bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing ini diminta untuk menutupi atau menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan uang sesuai temuan BPK,” ujarnya dilansir dari Antara.
KPK menyatakan, seluruh temuan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. (ant/saf/ipg)





Komentar (0)