Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiga korban yang seluruhnya perempuan itu diduga mengalami eksploitasi selama bekerja di negara tersebut, bahkan salah satunya dipulangkan dalam kondisi menderita gangguan paru-paru.
Pemulangan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya dengan dukungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, dan BP3MI Jawa Barat.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengatakan tiga korban yang berhasil dipulangkan masing-masing berinisial NAR, SS, dan NKR.
"Ada tiga korban, atas nama NAR, SS, dan NKR. Mereka ini sudah dewasa, tiga-tiganya perempuan. Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia, karena di sana ada ketentuan keputusan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya," kata Rita dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Korban Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan PsikologisSetibanya di Indonesia, ketiga korban langsung menjalani pemeriksaan kesehatan serta asesmen psikologis untuk memastikan kondisi fisik dan mental mereka setelah dipulangkan.
Menurut Rita, hasil pemeriksaan menunjukkan para korban mengalami berbagai gangguan kesehatan yang diduga dipicu oleh kondisi kerja yang tidak manusiawi selama berada di Libya.
Mereka diketahui mengalami jam kerja yang tidak teratur, kurang istirahat, hingga minim asupan makanan yang berdampak pada kondisi fisik.
"Untuk kondisi korban secara umum, ada yang memang pada saat dipulangkan dalam kondisi sakit paru, kondisi pernapasan mengalami sakit-sakit. Kemudian ada juga memang dalam kondisi yang sehat," ujarnya.
Selain gangguan paru-paru, korban juga mengeluhkan masalah pada lambung dan nyeri di bagian ulu hati. Seluruh penanganan medis kini dilakukan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Korban Ditempatkan di Rumah AmanSebagai bagian dari proses pemulihan, Polda Metro Jaya juga menempatkan para korban di rumah aman untuk menjamin keamanan mereka selama proses hukum berjalan.





Komentar (0)