KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Ratusan Miliar

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018 sampai dengan 2023.

Ketiga tersangka tersebut. Yakni, Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom 2017–2019, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom 2012–2020, Elvizar selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus Pemilik PT PCS (Pasifik Cipta Solusi).

BACA JUGA:Kronologi Nenek di Cakung Disekap Tetangga, Awalnya Dikira Anak Sendiri

"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, Selasa, 4 Agustus 2026.

Taufik membeberkan konstruksi perkara yang berawal pada Agustus 2018 melalui kerja sama proyek senilai maksimal Rp3,6 triliun antara PT Pertamina dan PT Telkom. 

Proyek ini digagas BPH Migas dan PT Pertamina untuk memantau stok BBM secara real-time serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

BACA JUGA:BAZNAS Kirim Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Sukabumi

"Bahwa pada Agustus 2018, terdapat Head of Agreement tentang Digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter, antara PT Pertamina dengan PT Telkom yang ditandatangani oleh Sdr. MK selaku Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Tahun 2018–2020 dengan Sdr. DR selaku Direktur Enterprise and Business Services PT Telkom," jelasnya.

Dalam perjalanannya, terjadi pengkondisian vendor pengadaan Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG). Sdr. EL melalui arahan Sdr. WER diduga memberikan dana sekitar Rp2 miliar kepada pesaingnya, PT ASK, agar mengundurkan diri sehingga PT PCS menjadi vendor tunggal penyedia EDC. 

Sementara untuk penyedia ATG, Sdr. DR mengarahkan penunjukan langsung PT SGP.

"DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU. Selanjutnya, atas perintah DR melalui WER, anak-anak perusahaan tersebut diarahkan untuk menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas," paparnya.

BACA JUGA:BRIN Ingatkan Dampak Pembatasan Kadar Nikotin bagi Petani Tembakau: Perlu Proses Panjang

KPK juga mendapati adanya penerimaan pinjaman uang sebesar Rp2 miliar oleh DR dari Komisaris PT SGP setelah penunjukan vendor ATG. 

Selain itu, dalam pengadaan EDC, EL diduga mengganti spesifikasi perangkat menjadi lebih rendah (tipe Z90) dan memberikan fasilitas perjalanan luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS agar perubahan tersebut disetujui.

Praktik pengkondisian dan penyimpangan pengadaan ini berdampak langsung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pria di Tangerang Dianiaya hingga Dipaksa Masturbasi oleh Rekan Kerja Karena Mau Resign dari Bank Keliling
• 9 jam lalu
0
thumb
Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC
• 17 jam lalu
0
thumb
4 Pemain Garuda Pertiwi yang Awali Musim 2026/27 bersama Klub Baru di Eropa
• 6 jam lalu
0
thumb
Pengamat: Penguntitan & Penggeledahan Aset Eks Jampidsus Cerminkan Celah Kontra-Intelijen Kejagung
• 7 jam lalu
0
thumb
Dibantai Vietnam 0-3, Justin Hubner Sebut Piala AFF Bukan Turnamen Resmi FIFA, Media Vietnam Balas Gini
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.