REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Saldi Isra dalam mempertanyakan peran pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan dalam pelayanan transportasi udara. Secara khusus, ia menanyakan apakah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melakukan fungsi pengawasannya secara maksimal.
Hal itu terkait persoalan-persoalan yang terjadi di layanan penerbangan, seperti penundaan keberangkatan, dan pengalihan penerbangan ke maskapai lain yang masih satu grup maskapai. Saldi menyampaikan hal itu dalam persidangan uji materiil Undang-Undang Penerbangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2026).
- MK Putuskan 23 Uji Materi Hari Ini, Tiga Gugatan UU Minerba Disidang
- Kemenhub Gandeng Korea Selatan Bangun Charging Station untuk BRT Cekungan Bandung
- Kemenhub Gerak Cepat Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II yang Terbakar di Laut Jawa
"Kepada pemerintah, apa yang bapak (kuasa hukum pemerintah) lakukan kontrol terhadap persoalan-persoalan yang seperti ini, jadi yang seperti ini tidak bisa diukur dengan uang yang Rp 300 ribu loh pak," kata Saldi.
Dia mengajukan pertanyaan usai mendengar keterangan dari Lion Group, selaku pihak terkait dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyoal tentang keterlambatan penerbangan. Pemohon menguji norma pada Pasal 146, penjelasannya Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Menurut Saldi, dalam norma yang diuji oleh pemohon ada peran yang harus dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen. "Tolong dijelaskan, kira-kira apa yang dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan ganti kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami konsumen," ucap Saldi.
Dia menyoroti manajemen ganti rugi atas keterlambatan penerbangan yang dilakukan oleh maskapai. Di dalam persidangan terungkap, mekanisme ganti rugi, salah satunya ganti rugi senilai Rp 300 ribu jika pesawat terlambat selama 240 menit. Kemudian, ganti rugi berupa makanan ringan dan minuman, jika terlambat 30 menit sampai 1 jam.
Menurut Saldi, besaran kompensasi yang diterima konsumen tidak sepadan kerugian yang dialami akibat keterlambatan penerbangan. Dia mencontohkan, seorang sudah merencanakan terbang pukul 08.00 WIB menuju Yogyakarta, tiba sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian, perjalanan menuju kota yang diperhitungkan tiba pukul 12.00 WIB untuk bisa bertemu dengan klien, atau menghadiri seminar, atau menjadi pembicara seminar, atau menjadi pengujian di sebuah forum. "Nah ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp 300 ribu atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan, atau air mineral saja," ucapnya.





Komentar (0)