Hakim Berwenang Tentukan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Mengapa Ini Penting?

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi kembali mencuat.

Namun, di tengah silang pendapat mengenai peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), satu hal justru mengemuka dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim tetap menjadi pihak yang berwenang menentukan ada atau tidaknya serta besaran kerugian negara dalam suatu perkara korupsi.

Penegasan tersebut mengemuka dalam sidang uji materi Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan nomor perkara 206/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Baca juga: MA, Kejagung, dan BPKP Teguhkan Wewenang Hakim Tentukan Kerugian Negara

Perkara itu diajukan oleh Laksda TNI (Purn) Leonardi yang mempersoalkan frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam penjelasan pasal tersebut.

Menurut pemohon, frasa itu tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Dalam persidangan, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan BPKP justru memiliki pandangan senada.

Ketiganya menegaskan bahwa hasil audit hanyalah salah satu alat bukti, sedangkan penentuan akhir mengenai ada atau tidaknya kerugian negara berada di tangan majelis hakim.

Lantas mengapa penegasan ini menjadi penting?

MA sebut hakim yang menentukan

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Mahkamah Agung, Galang Adi Sukma, mengatakan hasil audit, baik yang dilakukan BPK, BPKP, maupun inspektorat, hanya merupakan salah satu alat bukti yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya di persidangan.

"Penentuan ada atau tidaknya serta besaran kerugian keuangan negara untuk kepentingan pembuktian pidana pada akhirnya merupakan kewenangan hakim yang didasarkan pada seluruh bukti yang terungkap di persidangan," kata Galang.

MA juga mengingatkan bahwa apabila BPK dimaknai sebagai satu-satunya lembaga yang secara final menetapkan kerugian negara untuk pembuktian pidana, hal tersebut justru berpotensi mengganggu independensi peradilan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Oleh karena itu, memaknai BPK sebagai satu-satunya lembaga yang secara final menetapkan kerugian negara untuk kepentingan pembuktian pidana berpotensi menundukkan fungsi pengadili kepada temuan lembaga lain di luar pengadilan," ujar dia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono Ingin Persija Taklukkan Persib di Piala Presiden 2026
• 21 jam lalu
0
thumb
Polisi Tangkap 6 Orang yang Tawuran Antar-Gang di Ciputat, Sita 9 Senjata Tajam
• 4 jam lalu
0
thumb
Saat Bali Tertarik Pelajari Obligasi Daerah ke DKI Jakarta
• 7 jam lalu
0
thumb
Link Logo dan Tema HUT Ke-81 RI 2026 Resmi, Lengkap dengan Pedoman Penggunaan
• 4 jam lalu
0
thumb
Pimpinan Komisi III Kompak Bantah Kabar DPR Terima Surpres Pergantian Kapolri
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.