JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AIN ditangkap setelah kedapatan membawa 2.500 butir obat daftar G, di antaranya jenis Tramadol, di wilayah Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026).
Obat daftar G merupakan golongan obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter dan ditandai dengan logo lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan huruf K di tengahnya.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fatahillah menyampaikan, pelaku ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya.
Baca juga: Aparat Dituding Bekingi Peredaran Tramadol di Tanah Abang, Ini Kata Polisi
"Kami telah mengamankan seorang pria berinisial AIN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam karena melaju melawan arah," kata Rahis kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari dalam bagasi sepeda motor itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer dan 1.500 butir obat jenis Tramadol.
Baca juga: Tanah Abang Jadi Zona Merah Peredaran Tramadol hingga Eximer
"Berikut uang tunai sebesar Rp 172.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat," jelas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom menyampaikan, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu melawan arah di Jalan Daan Mogot.
"Jadi pelaku naik motor sendiri, awalnya petugas di lapangan curiga 'kok cuma dia yang lawan arah'. Akhirnya diberhentikan," ungkap Gultom.
Baca juga: 2 Pria Jual Tramadol Berkedok Warung Sembako di Jakbar Ditangkap, Pemasok Diburu
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial Y yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gultom, ribuan butir obat keras daftar G itu rencananya akan dibawa ke Rangkas dan sekitarnya untuk diedarkan.
"Berdasarkan pengakuan, barang itu rencananya mau dibawa ke Rangkas dan diedarkan," tutur Gultom.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)