JAKARTA, KOMPAS– Pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional kini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Opsi pembayaran cicilan ini dibuka untuk mendorong masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan harian untuk patuh membayar iuran sehingga kepesertaannya tetap aktif.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, tingginya jumlah peserta yang tidak aktif masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari total sekitar 285 juta peserta yang terdaftar, sebanyak 54 juta di antaranya berstatus tidak aktif karena tidak rutin membayar iuran.
Tingginya jumlah peserta yang tidak aktif masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Karena itu, berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan jumlah peserta aktif. Data BPJS Kesehatan mencatat bahwa setidaknya dari 54 juta peserta yang tidak aktif tersebut, khususnya untuk segmen peserta mandiri kelas 3, berpotensi menambah iuran lebih dari Rp 2 triliun.
“Kita menghadapi juga banyak masyarakat yang sudah sadar bahwa perlindungan kesehatan itu sangat penting. Namun, penghasilannya harian atau kadang-kadang pas. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mencari berbagai macam cara untuk bisa mengumpulkan iuran dari para peserta ini,” katanya dalam acara Peluncuran Program Menabung Demi Iuran JKN atau Nadi JKN di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Program Nadi JKN merupakan inisiatif BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta JKN dapat membayar iuran dengan cara menabung sedikit demi sedikit atau mencicil. Peserta dapat menyisihkan dana secara bertahap sesuai kemampuan untuk membayar iuran JKN.
Untuk sementara, pelaksanaan program Nadi telah bekerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Sebanyak 3.000 mitra pengemudi ojek online Gojek telah terdaftar mengikuti program tersebut.
Pembayaran iuran dapat dilakukan secara berkala, baik harian atau mingguan melalui fitur yang disediakan oleh mitra, yakni PT Goto. Ketika dana telah terkumpul, mitra yang akan membayarkan iuran peserta lewat virtual account yang terhubung dalam sistem BPJS kesehatan.
“Kami harap program Nadi bisa diperluas untuk menjangkau lebih banyak segmen peserta, termasuk peluasan kerja sama dengan berbagai penyedia aplikasi digital lainnya,” kata Pujowaskito.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria menambahkan, kemudahan pembayaran iuran bagi peserta JKN turut mendukung penjaminan kesehatan yang kuat bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat di desa. Ia pun mengajak masyarakat untuk bisa rutin membayar iuran tepat waktu agar ketika sakit bisa langsung mendapatkan jaminan kesehatan yang dibutuhkan.
Pujowaskito menuturkan, peningkatan jumlah peserta aktif program JKN telah menjadi target BPJS Kesehatan yang tercatat dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Ditargetkan jumlah peserta aktif bisa mencapai 83,5 persen dari jumlah saat ini sekitar 80,6 persen.
Serial Artikel
Peserta Keluhkan Pelayanan yang Belum Maksimal
Peserta mengeluhkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di tengah masih minimnya pelayanan kepada peserta.
Peningkatan penerimaan iuran dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan program JKN. Sebagai dukungan tambahan, pemerintah melalui arahan Presiden pun telah menyetujui regulasi bantuan pendanaan berupa suntikan dana dari APBN untuk BPJS Kesehatan.
Suntikan dana yang direncanakan sebesar Rp 20 triliun tersebut digunakan untuk menutup celah defisit dalam pendanaan program JKN. “Saat ini regulasinya sudah ditandatangani. Semoga beberapa bulan ke depan sudah diberikan,” ucap Pujowaskito.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tengah menyiapkan skema penghapusan tunggakan bagi sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran. Aturan mengenai penghapusan tunggakan ini pun kini masih dalam proses pembahasan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan melaporkan, aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan kini hanya cukup untuk membayar klaim 1,48 bulan ke depan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015, DJS kategori sehat jika mencukupi untuk sedikitnya 1,5 bulan ke depan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menuturkan, program Nadi JKN akan diperluas tidak hanya pada segmen pengemudi ojek daring. Perluasan sasaran rencananya akan menjangkau kelompok nelayan, petani, dan pekerja lepas lainnya.
Pembayaran cicilan iuran bisa melalui mitra ataupun menggunakan mekanisme konvensional-perorangan melalui koperasi, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), atau lembaga masyarakat lain yang menjadi mitra program Nadi JKN. Dana yang terkumpul akan digunakan membayar iuran setelah jatuh tempo pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan.
Selain lewat program Nadi, upaya lain dilakukan lewat persayaratan peserta JKN untuk mengurus SIM, STNK, paspor, bahkan akta jual beli tanah. Langkah ini ditempuh untuk semakin mendorong kepesertaan aktif program JKN.
“Ini kita lakukan terutama untuk menyasar kelompok masyarakat yang sebenarnya punya kemampuan untuk membayar iuran, tetapi tidak mau bayar. Seperti pemilik SIM A, itu kan punya mobil, jadi rasanya untuk mengiur JKN sebesar Rp 35.000 (per bulan) mestinya mampu,” kata Akmal.






Komentar (0)