Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung telah memberhentikan sementara Febrie dari statusnya sebagai jaksa. Sementara itu, Kortastipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan, sedangkan Komisi Kejaksaan membentuk tim pemantauan untuk mengawasi penanganan perkara tersebut.
Berikut rangkumannya.
Febrie Adriansyah Akan Gugat Praperadilan Kejagung & Kortastipidkor PolriTim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” ujar salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Firman menjelaskan, permohonan praperadilan pertama berkaitan dengan tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan terhadapnya.
“Dalam permohonan praperadilan yang kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi, tim advokasi akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya,” ujar Hermawanto anggota tim kuasa hukum lainnya.
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah Sebagai JaksaJaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa.
"Benar saat ini Pak FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8).
Anang menjelaskan, pemberhentian sementara ini dilakukan juga berdasarkan laporan dari Tim 9, tim yang menangani perkara Febrie.
"(Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," ujarnya.
Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie AdriansyahKorps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi, Selasa (4/8).
Yusuf menilai, pengajuan praperadilan merupakan hak pihak yang merasa ada kejanggalan dalam proses hukum.
“Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” jelasnya.
Temui Menko Polkam, Komjak Ungkap Bentuk Tim Pemantau Kasus Eks Jampidsus FebrieKomisi Kejaksaan (Komjak) menemui Menko Polkam Djamari Chaniago untuk membahas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Dalam pertemuan tersebut, Komisi Kejaksaan RI menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip-prinsip negara hukum, profesional, transparan, dan berintegritas," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dalam keterangannya.
Salah satu hal yang dipaparkan adalah Komjak telah membentuk tim pemantauan untuk mengawasi penanganan perkara Febrie.
"Komisi Kejaksaan RI telah melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama FA," ungkapnya.






Komentar (0)